Konsumsi Rokok Pengaruhi Pita Suara, Bisa Berujung Disabilitas Wicara

Rokok picu kanker yang sering terjadi di area nasofaring dan kemudian akan berdampak pada pita suara sehingga tak berfungsi dengan baik.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 09 Des 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi rokok bisa pengaruhi pita suara, bisa bikin disabilitas wicara Foto: Pexels Pixabay.

Liputan6.com, Jakarta Konsumsi rokok memengaruhi kemampuan bicara orang yang terdampak. Maka dari itu, Ikatan Terapis Wicara (IKATWI) mendukung adanya deklarasi pembebasan rakyat dari zat adiktif.

Deklarasi bertajuk “Dukungan Bebaskan Rakyat dari Konsumsi Zat Adiktif demi Hak Asasi Rakyat Mendapatkan Perlindungan Kesehatan” dibacakan oleh para perwakilan organisasi kesehatan Indonesia. Pembacaan dilakukan di Kantor Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Jakarta, pada Rabu 6 Desember 2023.

Ketua Umum Ikatan Terapis Wicara Indonesia (IKATWI) Waspada menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh deklarasi ini.

“Kami Ikatan Terapis Wicara Indonesia sangat support dengan kegiatan terkait zat adiktif,” kata Waspada kepada Disabilitas Liputan6.com melalui sambungan Zoom

Dia menjelaskan, efek rokok dapat memengaruhi tingkat kecerdasan seseorang yang pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan bicara.

“Efek rokok itu memengaruhi tingkat kecerdasan seseorang. Bagi anak, tentu kita berharap semua anak kita cerdas. Dan untuk bicara, tentu kita membutuhkan pemikiran. Pada anak-anak yang IQ-nya dibawah rata-rata, kemampuan bicaranya kurang bagus,” jelas Waspada.

Sementara, bagi kelompok usia remaja hingga dewasa, rokok dapat berdampak pada masalah kanker.

“Kanker yang sering terjadi biasanya di area nasofaring dan kemudian akan berdampak pada pita suara yang tak berfungsi dengan normal. Sehingga, pasien ini harus diangkat laringnya.”

“Terbayang oleh kita semua, sumber suara diangkat, tentu akan menghambat kemampuan suara kita, komunikasi tetap bisa, tapi suara ndak keluar. Nah ini yang menjadi persoalan kita bersama, kalau ini terus terjadi dan makin banyak, tentu akan menjadi sebuah masalah sosial yang lebih serius,” ucapnya.

Ketua Umum Ikatan Terapis Wicara Indonesia (IKATWI) Waspada soal efek rokok pada pita suara (6/12/2023). Foto: Tangkapan layar Zoom Komnas Pengendalian Tembakau.

Desak Pemerintah Bersikap Tegas

Organisasi Kesehatan Indonesia Desak Presiden Jokowi untuk Ambil Sikap Tegas dalam Penanganan Zat Adiktif dan Rokok Elektrik. Foto: Tangkapan layar Zoom Komnas Pengendalian Tembakau.

Sebelumnya, organisasi kesehatan Indonesia mendesak pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersikap tegas dalam menangani masalah konsumsi rokok lewat sebuah deklarasi.

Berikut bunyi deklarasi tersebut:

Atas nama masyarakat sipil dan praktisi kesehatan yang tergabung dalam organisasi masyarakat, penggiat kesehatan masyarakat dan organisasi profesi kesehatan. Sebagai pakar dan pemerhati kesehatan masyarakat yang memahami betul permasalahan kesehatan di Indonesia. Akibat konsumsi produk zat adiktif tembakau dan rokok elektrik yang terus berkembang, dengan ini kami menyatakan:

  • Mendukung penuh pemerintah untuk membuat aturan yang kuat dan komprehensif untuk melindungi rakyat Indonesia dari dampak buruk konsumsi rokok. Baik rokok konvensional, maupun rokok elektronik.
  • Mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan instruksi yang tegas kepada jajarannya untuk bersama-sama mendukung upaya pengendalian produk zat adiktif tembakau demi menekan dampak-dampaknya di masyarakat.
  • Mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendorong perbaikan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia. Dengan menuntut pemerintah agar memberikan perlindungan penuh kesehatan pada mereka dari bahaya merokok dan apapun yang menyebabkan mereka terdorong untuk mulai merokok.

Agar RPP Kesehatan Efektif Tekan Angka Merokok

Organisasi Kesehatan Indonesia Desak Presiden Jokowi untuk Ambil Sikap Tegas dalam Penanganan Zat Adiktif dan Rokok Elektrik. Foto: Tangkapan layar Zoom Komnas Pengendalian Tembakau.

Dengan deklarasi tersebut, organisasi kesehatan Indonesia menyatakan dukungannya agar aturan pengamanan zat adiktif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan mampu secara efektif menekan perilaku merokok di tengah masyarakat melalui:

  • Penghapusan iklan rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik di semua media publikasi. Baik di media cetak maupun digital atau internet.
  • Menutup akses yang mempermudah anak-anak dan masyarakat mendapatkan rokok dengan larangan penjualan ketengan dan penjualan pada anak serta larangan penjualan di sekitar sekolah.
  • Memahalkan harga rokok setinggi-tingginya, serta menetapkan larangan perasa yang akan menarik minat anak-anak karena harga yang murah dan rasa-rasa yang enak.

Cara Berikutnya

Organisasi Kesehatan Indonesia Desak Presiden Jokowi untuk Ambil Sikap Tegas dalam Penanganan Zat Adiktif dan Rokok Elektrik. Foto: Tangkapan layar Zoom Komnas Pengendalian Tembakau.

Cara berikutnya yang dapat diterapkan dalam RPP Kesehatan untuk menekan angka perokok yakni:

  • Membuat peringatan kesehatan berupa gambar yang luas yang menutupi seluruh bungkus rokok untuk memperbesar edukasi serta mencegah promosi melalui kemasan yang menarik.
  • Memperluas kawasan tanpa rokok dan menerapkannya dengan baik.
  • Membuat promosi bahaya kesehatan yang masif dengan mengalokasikan dana edukasi kesehatan secara khusus.
(Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya