Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital pada akhir tahun 2023.
"Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, dikutip Jumat (8/12/2023).
Advertisement
Terkait rencana ini, banyak warganet yang terkejut dan bertanya-tanya karena pemerintah belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait akan digantikannya e-KTP fisik dengan IKD.
"Ahh ruwet, nanti ngurus administrasi suruh ngeprint tuh IKD," tulis pemilik akun X alias Twitter @imre***
"Dari e-KTP ganti jadi Identitas Kependudukan Digital (IKD), jadi selama ini 'E' nya itu apa ya?," tanya pemilik akun @ebene***
"Dari NIK jadi NPWP, tapi e-KTP malah jadi IKD," timpal @sush*** yang merasa bingung.
Lantas, apa saja persyaratan dan bagaimana cara bikin IKD?
Syarat Bikin IKD
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
- Memiliki email dan nomor ponsel
- Terhubung jaringan internet
- Smartphone/ HP Andoid min v 7.1
Langkah-Langkah Membuat e-KTP
Cara Bikin IKD
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
- Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
- Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store
- Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
- Klik tombol “Daftar”
- Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”
- Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
- Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)
- Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
- Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi
- Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul
- Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
- Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
- Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
- IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
- Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya
- Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah
Advertisement
Keunggulan IKD
Kementerian Kominfo juga menjelaskan sejumlah keunggulan IKD, antara lain:
- Menghemat biaya pembuatan kartu identitas
- Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
- Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
- Tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan di smartphone
Terkait akan digantikannya e-KTP fisik dengan IKD, hingga berita ini naik belum ada penjelasan dari pihak Kominfo.
Dirjen Dukcapil: IKD Perkuat Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Beberapa waktu lalu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mendorong, sektor perbankan bisa memanfaatkan sepenuhnya Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk transaksi keuangan. Menurut dia, Bank Jatim sudah lebih dulu menggunakan fitur tersebut dan diharapkan bank lain bisa mengikuti
“Saya harap bank-bank pemerintah yang tergabung dalam Himbara dapat segera memanfaatkan IKD untuk transaksi perbankan,” kata Teguh pada acara Aktivasi IKD Insan Brilian BRI di Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers diterima, Jumat (14/7/2023).
Teguh menjelaskan, Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan dukungan Bank Dunia sedang melakukan penguatan Digital ID untuk masuk dalam skema Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dia menerangkan, domain data kependudukan berbasis single identity number (SIN) melalui penerapan Satu Data Indonesia akan masuk dalam arsitektur SPBE Nasional.
“Ini bisa menjadi pondasi dalam penopang layanan digital nasional," yakin Teguh.
Senada, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Diah Natalisa juga mengaku bahagia sebab IKD telah terintegrasi dengan baik dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Diketahui, pengintegrasian tersebut telah diresmikan oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin pada bulan lalu.
"Dengan MPP digital yang terintegrasi dengan IKD, Indonesia memulai kerja besar untuk menjalankan keterpaduan layanan digital. MPP digital dibangun secara piloting di 21 kabupaten/kota untuk melayani masyarakat memudahkan akses layanan pemerintah," jelas Diah.
Diah menjelaskan, layanan administrasi kependudukan (adminduk) pada MPP Digital memanfaatkan koneksi dengan IKD milik Kementerian Dalam Negeri. Saat ini sudah tersedia 8 layanan adminduk yang meliputi pembuatan akta kelahiran hingga akta kematian.
“Layanan-layanan ini tentunya ke depan akan terus dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri," tutur Diah.
Advertisement
IKD Menjadi Inovasi Perbankan Masa Depan
Sementara itu, Executive Vice President (EVP) Hubungan Lembaga Bank BRI, M. Candra Utama menilai IKD merupakan inovasi yang sangat berharga dan penting bagi sektor perbankan. Fitur-fitur KTP digital semakin masif dipergunakan untuk keperluan perbankan, seperti membuka rekening bank.
"Ini program IKD sangat luar biasa. Bank BRI pasti mendukung karena bersentuhan langsung dengan aktivitas perbankan," kata Candra.
Candra menilai, Dukcapil merupakan mitra terpenting bagi BRI. "Syukur Alhamdulillah support Dukcapil kepada BRI secara korporasi sangat luar biasa, terutama untuk pergerakan kredit mikro KUR yang jumlahnya mencapai Rp 1 triliun per hari," ungkap dia.
Data tercatat Rabu (12/7), hasil aktivikasi IKD di kantor pusat Bank BRI mencapai 1.428 pemohon.
Sehari sebelumnya, Selasa (11/7), petugas yang terdiri Tim Ditjen Dukcapil dan diperkuat oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI dan Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat berhasil mengaktivasi IKD sebanyak 1.247 pemohon.
Artinya, selama dua hari pelayanan aktivasi IKD berhasil melayani sebanyak 2.675 pemohon.
Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Advertisement