Liputan6.com, Wonosobo - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Jawa tengah saat menangani kasus tindak pidana keimigrasian terhadap seorang pria warga negara asing (WNA) Kamboja berinisial ZAI (40), yang melanggar Undang-Undang (UU) Keimigrasian.
ZAI telah melanggar pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yang berbunyi "Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri."
Baca Juga
Advertisement
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, KA Halim mengatakan menjelaskan kasus ini bermula pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang pelayanan paspor RI Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Kala itu, terdapat satu orang pemohon paspor RI yang pada saat dilakukan wawancara oleh petugas berdasarkan profilling dan gesture pemohon paspor RI tersebut petugas menemukkan kecurigaan bahwa pemohon paspor RI tersebut adalah WNA.
Dari hasil wawancara tersebut diketahui bahwa pemohon paspor RI tersebut melakukan pendaftaran pembuatan paspor RI baru melalui M-paspor. Persyaratan yang dilampirkan berupa e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Lahir. Setelah dilakukan pemeriksaan juga valid atau terdaftar pada barcode dokumen tersebut.
"Namun saat diwawancarai pemohon paspor RI tersebut kurang fasih dalam hal berbahasa Indonesia, dan selain itu saat ditanya asal usul latar belakang pendidikannya di Indonesia yang bersangkutan tidak bisa menjawab dan sedikit kebingungan," jelasnya, Jumat (8/12/2023).
Simak Video Pilihan Ini:
Tindakan Tegas, Dibawa ke Pengadilan
Selanjutnya, kata dia, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melakukan pendalaman terhadap identitas yang bersangkutan. Setelah dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan awal bahwa yang bersangkutan adalah benar warga negara asing asal Kamboja dan belum pernah melakukan dan atau mengajukan proses pewarganegaraan untuk menjadi WNI.
"Yang bersangkutan juga mengakui saat ini masih berstatus warga negara Kamboja dan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan alat bukti berupa Paspor Kamboja atas nama yang bersangkutan dan SIM Kamboja miliknya," ungkapnya.
Halim mengungkapkan, saat ini ZAI ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo masih melakukan penyelidikan terhadap motif tersangka yang mencoba melakukan permohonan pembuatan paspor RI dengan dokumen palsu atau dipalsukan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo juga telah memanggil beberapa saksi dalam pemeriksaan kasus ini selain itu juga telah dilakukan kroscek data ke lapangan terkait keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh ybs dalam permohonan pembuatan paspor RI tersebut.
"Yang bersangkutan diancam dengan hukuman pidana pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," ucap dia.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo sudah melaporkan kasus ini ke tingkat pimpinan baik ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah maupun ke tingkat pusat Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Sesuai petunjuk pimpinan, Imigrasi Wonosobo melakukan pendalaman dan mempelajari semua data yang terkumpul dari instansi terkait. Selanjutnya dilakukan tindakan hukum berupa projustisia karena sdh memenuhi unsur-unsur untuk dibawa ke tingkat pengadilan.
"Supaya memberikan efek jera kpd yang bersangkutan atau WNA lainnya yang mencoba membuat paspor RI dengan data palsum" tandasnya.
Advertisement