Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus perundungan yang dialami oleh siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bandar Lampung yang dipaksa beradegan asusila kemudian direkam. Polisi menyebut tidak ada unsur perundungan pada kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat jumpa pers di SMA Muhammadiyah 2 kota setempat, pada Kamis (7/12/2023).
Umi mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Ditemukan fakta bahwa tidak ditemukan adanya pengambilan video atau tidak ditemukan adanya perundungan atas pengambilan video terhadap siswi tersebut. Jadi dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa tidak ada perundungan dari pembuatan video dari siswi SMA tersebut," ungkapnya.
Umi menjelaskan, fakta itu terungkap setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam terlapor yang juga siswa di sekolah tersebut.
"Pemeriksaan saksi terhadap pelapor dan empat orang saksi yaitu T, R, Y dan Z untuk saudara H dan K belum dimintai keterangan karena yang bersangkutan masih kegiatan study tour," jelas dia.
Menurut Umi, hasil penyelidikan tersebut terungkap berdasarkan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Ini merupakan hasil kerja sama yang dilakukan Polresta Bandar Lampung bersama UPTD PPA Pemprov Lampung, kemudian bersama Dinas Pendidikan Pemprov Lampung beserta guru mendatangi atau berkunjung ke rumah pelapor, untuk melakukan wawancara dan pendalaman kepada pelapor," sebutnya.
Kemudian, dari rekaman video, wawancara yang dilakukan baik kepada saksi yang mengetahui, pelapor, terlapor maka tidak ditemukan perundungan tersebut.
"Untuk penyelesaian kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan berkoordinasi dengan para pihak terkait," pungkasnya.
Baca Juga
Advertisement