Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta menuai polemik. Salah satu pasalnya memantik reaksi publik. Gubernur Jakarta yang selama ini dipilih rakyat melalui pemilihan umum, akan diubah menjadi ditunjuk langsung oleh presiden. Hak konstitusional warga kota metropolitan seolah mau dikebiri. Genderang penolakan pun keras digaungkan.
Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta menuai polemik. Salah satu pasalnya memantik reaksi publik. Gubernur Jakarta yang selama ini dipilih rakyat melalui pemilihan umum, akan diubah menjadi ditunjuk langsung oleh presiden. Hak konstitusional warga kota metropolitan seolah mau dikebiri. Genderang penolakan pun keras digaungkan.
diperbarui 08 Des 2023, 15:36 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Koin Jagat? Aplikasi Viral Berburu Harta Karun yang Bisa Ditukar Jadi Uang Tunai hingga Rp 100 Juta
Purnawirawan TNI Ditemukan Tewas di Perairan Marunda
Kembali ke Belanda, Patrick Kluivert Akan ke Indonesia Lagi untuk Memantau Pertandingan BRI Liga 1 pada Awal Februari 2025
Kepribadian Personality: Memahami Dimensi Kompleks Diri Manusia
6 Potret Rumah Terduga Pelaku Penusukan Aktor Sandy Permana, Kosong Tak Terawat
Cara Mendaftar SIPSS Polri 2025, Jadwal Lengkap, dan Persyaratannya Hingga 16 Januari Saja
Pertandingan Australia vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Debut Patrick Kluivert yang Dinantikan
VIDEO: Ganjar Pranowo Minta Kasus Hasto Kristiyanto Berjalan Adil
Cuaca Jadi Penentu Harga Cabai jelang Ramadan 2025
Kepanjangan THR Apa? Pahami Pengertian, Sejarah, dan Panduan Lengkap Perhitungannya
Gus Baha Ngaku Janggal Ceramah di Atas Podium, Kenapa?
Konser Taeyang Bigbang di Jakarta Resmi Batal, Ada Alasan Tak Terduga