Ulah Bejat Pria di Tapteng Cabuli 8 Anak, Pelariannya Kandas Ditangkap di Bekasi

Ulah bejat dilakukan seorang pria berinisial HCP di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). Usai mencabuli 8 orang anak, kemudian kabur meninggalkan Pulau Sumatera ke Jawa.

oleh Reza Efendi diperbarui 08 Des 2023, 16:52 WIB
Tersangka pencabulan ditangkap di Bekasi

Liputan6.com, Tapanuli Tengah Ulah bejat dilakukan seorang pria berinisial HCP di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). Usai mencabuli 8 orang anak, kemudian kabur meninggalkan Pulau Sumatera ke Jawa.

Sempat masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO), pelarian HCP akhirnya kandas karena ditangkap polisi dari persembunyiannya di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 6 Desember 2023.

"Tersangka HCP kita tangkap usai mendapat laporan terkait kasus pencabulan terhadap delapan orang anak laki-laki di Kecamatan Sorkam, Tapteng, Sumut," kata Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, Kamis, 7 Desember 2023.

Dijelaskan, tersangka ditangkap dari tempat kerjanya di toko isi ulang air minum. Penangkapan dilakukan atas kerja sama antara Polres Tapteng dengan Polres Bekasi, Polda Jawa Barat.

Tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap para korbannya sejak 2022. Kejahatannya terungkap setelah ada orang tua dari korban yang melapor ke pihak kepolisian pada 2023.

"Orang tua korban yang melapor. Dia mengatakan anaknya telah menjadi korban dari kejahatan tersangka," jelasnya.

 


Korban Berusia Belasan Tahun

Konferensi pers kasus pencabulan anak

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 8 anak laki-laki yang telah menjadi korban kelakukan bejat HCP. Mereka rata-rata berusia 10 sampai dengan 11 tahun.

"Korbannya merupakan anak laki-laki yang tinggal di Kecamatan Sorkam," Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, menerangkan.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka memanggil korban ke rumahnya. Modusnya, tersangka mengiming-imingi calon korban dengan bermain game.

"Ketika korban asyik bermain game, tersangka langsung beraksi," sebut Kapolres.


Tersangka Sempat Kabur

Sempat masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO), pelarian HCP akhirnya kandas karena ditangkap polisi dari persembunyiannya di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 6 Desember 2023.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HCP langsung kabur melarikan diri keluar kota dan hilang kontak. Akhirnya kepolisian menerbitkan status DPO terhadap tersangka.

"Personel Unit PPA Satreskrim Polres Tapteng bersama Unit PPA Pemkab Tapteng akan melakukan trauma healing kepada para korban," Basa menuturkan.


Kuasa Hukum Korban

Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Kuasa Hukum Korban, Abdul Ali Simatupang, yang juga Ketua LBH Benteng Perjuangan Rakyat Sumatera Utara, mengatakan, korban pencabulan berharap kepada KPAI pusat agar segera menangani korban yang masih anak-anak dan di bawah umur.

"Agar suatu saat tidak menjadi pelaku serta adanya penanganan intensif secara medis," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya