5 Fakta Terkini Kasus Dugaan Ayah Bunuh Empat Anaknya di Jagakarsa, Terancam Hukuman Mati

Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap kasus 4 bocah tewas diduga dibunuh oleh ayah kandung di sebuah romah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Des 2023, 11:35 WIB
Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap kasus 4 bocah tewas diduga dibunuh oleh ayah kandung di sebuah romah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap kasus 4 bocah tewas diduga dibunuh oleh ayah kandung di sebuah romah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Yang terbaru, Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati mengungkap sejumlah hasil sementara dari autopsi yang dilakukan 4 bocah tewas tersebut. Hasil tersebut disampaikan Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto.

Hariyanto menyebut, berdasarkan hasil autopsi sementara diperkirakan korban sudah meninggal 3-5 hari yang lalu, sejak ditemukan Rabu 6 Desember 2023.

"Perkiraan (kematian) 3 sampai 5 hari. Karena kan sudah ada pembusukan," kata Hariyanto saat dihubungi, Kamis 7 Desember 2023.

Waktu itu didapatkan dari hasil kondisi pembusukan keempat anak. Diperkirakan tewas dalam waktu yang hampir bersamaan satu dengan yang lainnya.

"Jadi semua sama, artinya meninggalnya dalam waktu yang hampir bersamaan," papar Hariyanto.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan pun menetapkan Panca Darmansyah (40) sebagai tersangka. Ia merupakan ayah dari 4 bocah tewas mengenaskan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panca ini dilakukan pasca dilakukan gelar perkara atas kasus dugaan pembunuhan.

"Pada malam hari ini Polres Metro Jaksel telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P, dalam kasus pembunuhan 4 orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," kata Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat Desember 2023.

Kemudian menurut Bintoro, Panca dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.

Berikut sederet fakta terkini kasus temuan 4 bocah tewas dalam kamar mandi di sebuah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan diduga dibunuh ayah kandung dihimpun Liputan6.com:

 


1. RS Polri Ungkap Waktu Meninggal Jenazah Empat Bocah

Jenazah empat bocah yakni anak perempuan berinisial VA (6), anak perempuan berinisial S (4), anak laki-laki berinisial Ar (3), dan aak laki-laki berinisial As (1). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati mengungkap sejumlah hasil sementara dari autopsi yang dilakukan terhadap 4 bocah tewas membusuk di dalam kontrakan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto menyebut, kalau dari hasil autopsi sementara diperkirakan korban sudah meninggal 3-5 hari yang lalu, sejak ditemukan Rabu 6 Desember 2023.

"Perkiraan (kematian) 3 sampai 5 hari. Karena kan sudah ada pembusukan," kata Hariyanto saat dihubungi, Kamis 7 Desember 2023.

Waktu itu didapatkan dari hasil kondisi pembusukan keempat anak. Diperkirakan tewas dalam waktu yang hampir bersamaan satu dengan yang lainnya.

"Jadi semua sama, artinya meninggalnya dalam waktu yang hampir bersamaan," jelas Hariyanto.

Diketahui kalau empat jasad anak itu yakni, inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun. Mereka ditemukan berjejer di atas tempat tidur dengan kondisi tubuh lebam-lebam membusuk.

Keempat jasad bocah ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencium bau menyengat dari tempat kejadian perkara (TKP).

 


2. Kasus Naik Penyidikan

Dari lokasi kejadian, polisi juga menemukan pesan bertuliskan 'puas bunda, tx for all' berwarna merah di lantai. Diduga dibuat oleh terduga pelaku berinisial PD alias P (41) yang merupakan ayah para korban. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan menaikan kasus tewasnya empat anak yang ditemukan dalam kamar kontrakan di di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ke tahap penyidikan.

"Kami sudah meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis 7 Desember 2023.

Keputusan itu diambil, setelah serangkaian proses penyelidikan dilakukan. Dengan penyidik yang telah mendapatkan adanya unsur pidana dalam tewasnya empat bocah inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.

"Kami menemukan dugaan tindak pidana dari peristiwa yang terjadi," kata dia.

Sementara dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukan Panca (40), ayah dari keempat anak terhadap istrinya D selaku korban masih dalam tahap penyelidikan. Sebab, D sampai saat ini belum bisa diminta keterangan, karena masih dirawat di RS Pasar Minggu.

"Yang penemuan mayat sudah naik. (kasus KDRT) belum (naik tahap penyidikan) karena korban belum bisa diambil keterangan," ujarnya.

Adapun dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sebanyak lima orang saksi. Termasuk dari pihak keluarga Panca, keluarga D, hingga tetangga sekitar rumah kontrakan.

 


3. Ayah Empat Bocah Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan

Pada saat dilakukan olah TKP awal, penyidik menemukan ayah korban P (40) ditemukan dalam kondisi terlentang di kamar mandi dengan badan yang sudah penuh luka-luka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Panca Darmansyah (40) sebagai tersangka. Ia merupakan ayah dari 4 bocah tewas mengenaskan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panca ini dilakukan pasca dilakukan gelar perkara atas kasus dugaan pembunuhan.

"Pada malam hari ini Polres Metro Jaksel telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P, dalam kasus pembunuhan 4 orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," kata Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2023.

Dalam perkara ini, pihaknya juga telah memeriksa 12 orang. Selain itu, sejumlah barang bukti pun juga turut diamankan.

 


4. Kronologi Pembunuhan Empat Bocah

Para korban yang ditemukan di kamar mandi diduga telah tewas beberapa hari sebelum ditemukan lantaran bau busuk yang menyengat di sekitar rumahnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bintoro mengatakan, saat melakukan pembunuhan, Panca sempat merekamnya dengan menggunakan laptop yang kini dijadikan barang bukti.

"Selanjutnnya, kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya, saudara D," kata dia.

Bintoro kemudian menjelaskan proses pembunuhan yang dilakukan oleh Panca terhadap empat anaknya berinisial VN (6 tahun), S (4 tahun), A (3 tahun), dan A (1 tahun).

Ketika menjelaskan, mata dari Bintoro pun terlihat berkaca-kaca, tak kuasa menahan kesedihan atas tragedi yang menimpa empat bocah tak berdosa itu.

"Yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian, dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban insial A umur 1 tahun. Dilanjutkan anak korban inisial A, umur 3 tahun," ujar Bintoro.

"Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak yang tertua umur 6 tahun," sambungnya.

Usai melakukan pembunuhan tersebut, kata Bintoro, Panca pun sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan milik anak-anaknya. Saat itu empat bocah tersebut disekap oleh Panca. Mereka masih dalam kondisi sadar.

"Penyekapannya pakai tangan ya. Disekap pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 13.00-14.00 Wib," ucap Bintoro.

"Secara jujur kami Polres Jakarta Selatan sangat berduka terhadap kejadian ini. Kami senantiasa akan mengusut secara tuntas peristiwa pidana ini. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan di kesempatan berikutnya oleh Bapak Kapolres," sambungnya.

Lalu, terkait dengan penetapan tersangka terhadap Panca, hingga saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih menunggu hasil dari autopsi jenazah keempat korban.

"Selanjutnya, Polres Jakarta Selatan juga melaksanakan kegiatan autopsi yang nantinya hasil dari autopsi akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap saudara P," terang Bintoro.

 


5. Ayah Empat Bocah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Saat ini jenazah keempat bocah telah dievakuasi ke RS Polri Kramatjati guna dilakukan autopsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kemudian menurut Bintoro, Panca dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.

"(Pasal) 338 (pembunuhan) jo 340 (pembunuhan berencana) dan UU Perlindungan Anak," kata Bintoro.

"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Infografis mengenai kenali faktor-faktor risiko bunuh diri

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya