Liputan6.com, Jakarta - PT Bank BTPN Tbk (BTPN) mengumumkan kinerja keuangan pada periode berjalan Januari-September 2023. Pada periode tersebut, laba bersih mengalami penurunan dari kuartal III 2022.
BTPN membukukan laba bersih setelah pajak (konsolidasi) yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tercatat sebesar Rp 2,09 triliun, sepanjang sembilan bulan pertama 2023. Laba itu lebih rendah 13% yoy.
Advertisement
Sementara itu, pendapatan bunga tumbuh sebesar 23% year-on-year (yoy) menjadi Rp 14,04 triliun, sementara pendapatan bunga bersih tercatat sebesar Rp 8,99 triliun atau naik 4%, di tengah kenaikan suku bunga. NIM tercatat sebesar 6,44% lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu yakni sebesar 6,36%.
"Banyak tantangan yang dihadapi industri perbankan Indonesia di sepanjang tahun 2023 dengan meningkatnya suku bunga, diantaranya dan ketidakpastian global lainnya. Namun, kami bersyukur Bank BTPN tetap mampu mencatatkan hasil kinerja positif sepanjang 2023 ini. Hal ini dapat diraih melalui penerapan strategi dan keputusan bisnis dengan prinsip kehati-hatian, demi menunjang pertumbuhan perusahaan maupun setiap unit bisnis yang dinaungi oleh perseroan,” kata Direktur Utama Bank BTPN Henoch Munandar dalam keterangan resminya, ditulis Sabtu (9/12/2023).
Di sisi lain, BTPN memutuskan untuk menambah pencadangan kredit pada 2023 sebagai bagian dari antisipasi bank terkait proses restrukturisasi nasabah korporasi dan sebagai bagian dari upaya mitigasi dari berakhirnya kebijakan stimulus COVID-19 dari pemerintah.
Dengan adanya penambahan pencadangan ini, biaya kredit meningkat sebesar Rp608 miliar, yang kemudian mempengaruhi laba bersih setelah pajak Perseroan.
Dari sisi pertumbuhan kredit, segmen Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan syariah tercatat masing masing meningkat sebesar 21% yoy dan 5% yoy. Total kredit yang disalurkan oleh Bank BTPN per akhir September 2023 meningkat sebesar 3.2% YTD di posisi Rp150,8 triliun.
Aset Perseroan
Total aset mencapai Rp195,84 triliun. Pre-Provision Operating Profit (PPOP) berada di level Rp 4,975 miliar meningkat dibandingkan periode tahun lalu yaitu Rp4,912 miliar.
"Pertumbuhan kredit sejatinya sudah ditargetkan oleh masing-masing bank sesuai arahan dari regulator, baik Bank Indonesia maupun OJK. Bank BTPN berharap agar di tahun 2024 Dana Pihak Ketiga (DPK) tetap bertumbuh sebagai salah satu faktor menunjang pertumbuhan kredit di perbankan, mengimbangi persentase yang telah ditetapkan regulator,” kata Henoch.
BTPN senantiasa berkomitmen menjaga kualitas kredit agar tetap baik. Hal itu terlihat dari rasio gross non-performing loan (NPL) Bank yang berada di level 1,47%, lebih rendah dibandingkan rata-rata industri yang tercatat sebesar 2,4% pada akhir September 2023.
BTPN juga berhasil menjaga rasio likuiditas dan pendanaan untuk berada di tingkat yang sehat, dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 210,80% dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) di 120,31% pada 30 September 2023. Perseroan mencatat rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) berada di level yang kuat yakni 29,8%.
Advertisement
Pemegang Saham Restui Rights Issue
Sebelumnya diberitakan, PT Bank BTPN Tbk (BTPN) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada Kamis, 7 Desember 2023.
Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham resmi menyetujui rencana penarikan saham-saham Perseroan hasil pembelian kembali (Treasury Stock), serta rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan agenda pertama, BTPN berencana melakukan penarikan sejumlah 92.292.198 Treasury Stock. Merujuk pada POJK No.2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (POJK 2/2013), Bank BTPN melakukan pembelian kembali saham sampai dengan total 95.198.900 saham dalam kurun waktu antara l 23 Februari sampai 23 Mei 2016.
Selanjutnya untuk memenuhi POJK 2/2013 tersebut, BTPN telah melakukan beberapa upaya terkait kewajiban pengalihan saham sesuai dengan peraturan, di antaranya dengan menggunakan sejumlah 2.633.202 saham untuk Material Risk Takers berdasarkan Keputusan RUPST pada tanggal 22 April 2021; dan mengalihkan 92.565.698 saham dengan cara dijual melalui BEI
Namun, dalam kondisi pasar yang fluktuatif karena dampak dari COVID-19 dan ketidakpastian global lainnya, jumlah Treasury Stock sampai dengan 30 September 2023 adalah sejumlah 92.314.998, artinya hanya sebanyak 250.700 saham atau 0,27% dari total Treasury Stock Perseroan yang berhasil dialihkan ke publik melalui penjualan di BEI.
Akan tetapi, mengingat batas waktu pengalihan akan berakhir pada 2024, Perseroan bermaksud untuk menarik Treasury Stock ke dalam modal dalam simpanan Perseroan, sebagai upaya pengalihan saham lainnya yang diatur dalam POJK 2/2013.
Pemakaian Dana Rights Issue
"Dengan pelaksanaan penarikan Treasury Stock ini, modal ditempatkan dan disetor akan berkurang, namun modal dalam simpanan (portepel) akan bertambah dan total saham yang dimiliki oleh masing masing pemegang saham tidak akan berkurang. Penarikan Treasury Stock ini pun tidak berdampak pada kinerja keuangan Perseroan, karenanya tidak akan mengganggu pemenuhan kewajiban Perseroan kepada pihak ketiga,” kata Direktur Utama Bank BTPN Henoch Munandar dalam keterangan resminya, ditulis Sabtu (9/12/2023).
Sementara itu, pada pembahasan agenda kedua, BTPN mengungkapkan rencana untuk Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue, yang akan menawarkan sebanyak-banyaknya 3.095.000.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 20 per saham.
Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari PMHMETD II (setelah dikurangi dengan biaya emisi), untuk pembiayaan proyek Perseroan yang akan datang untuk pertumbuhan inorganic (termasuk melakukan akuisisi di perusahaan lain).
"Saham baru tersebut akan diterbitkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham baru tersebut pun akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala aspek dengan seluruh saham lama Perseroan, termasuk hak atas dividen,” ujar dia.
Advertisement