Masih Dirawat, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung Belum Ditahan Polisi

Panca Darmansyah (40), tersangka kasus pembunuhan terhadap empat orang anak kandungnya masih terbaring di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Atas alasan itu tersangka belum bisa ditahan.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 09 Des 2023, 17:03 WIB
Ilustrasi Foto Garis Polisi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Panca Darmansyah (40), tersangka kasus pembunuhan terhadap empat orang anak kandungnya masih terbaring di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Atas alasan itu tersangka belum bisa ditahan.

"Panca sudah membaik kondisinya dan sudah bisa diambil keterangannya. Namun masih butuh penanganan dari pihak kedokteran," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam keterangannya, Sabtu, (9/12/2023).

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Panca Darmansyah (40) sebagai tersangka. Ia merupakan ayah dari 4 bocah tewas mengenaskan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan pasca dilakukan gelar perkara atas kasus dugaan pembunuhan.


Akui Perbuatan

Kepada polisi, Panca Darmansyah mengakui perbuatannya. Dia membunuh empat korban secara bergantian. Dimulai anak yang paling kecil insial AS (1) berikutnya, AR (3) kemudian SP (4) terkahir VA (6).

Tersangka membekap mulut korban satu-persatu selama 15 menit. Polisi memastikan, pembunuhan dilakukan saat korban dalam kondisi sadar.

"Dalam kondisi sadar, dibekap pakai tangan," tandas Bintoro.


Terduga Pelaku Sempat Dilaporkan KDRT

Panca sempat dilaporkan ke polisi atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Adapun D yang merupakan ibu dari keempat anak tersebut dilaporkan menjadi korban KDRT suaminya sendiri. Berdasarkan laporan Polsek Jagakarsa pihaknya menerima laporan tersebut dari kakak D.

Infografis Konser Musik Pilihan 2023 di Indonesia.  (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya