Dinilai Tidak Demokratis, Politikus PDIP Ini Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Sondang Tampubolon menanggapi RUU DKJ di mana dalam draf RUU itu disebutkan banyak hal, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Des 2023, 21:17 WIB
Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Sondang Tampubolon. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Sondang Tampubolon menanggapi RUU DKJ di mana dalam draf RUU itu disebutkan banyak hal, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden.

Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Jakarta Timur ini berharap agar RUU DKJ menghasilkan kesepakatan politik yang bisa membuat wajah Jakarta naik kelas.

"Harapan saya pribadi untuk RUU DKJ bisa membuat Jakarta naik kelas seperti Kota Global di New York atau Sydney yang menambah magnet serta peningkatan ekonomi Indonesia khusunya Jakarta, sehingga lahirnya RUU DKJ berdampak dan bermanfaat langsung terhadap perekonomian masyarakat," ujar Sonndang dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2023)

Sondang menegaskan, jika nanti DKI Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, maka Jakarta diprediksi menjadi kota pusat ekonomi dan bisnis dunia, maka para investor asing maupun dalam negeri butuh kepastian regulasi yang ramah.

"Ke depannya Jakarta menjadi sebuah kota global, kota bisnis dan ekonomi, yang menjadi tujuan investasi para investor asing maupun dalam negeri, maka dibutuhkan kepastian regulasi yang lebih ramah terhadap para penanam modal," jelas dia.

Karena itu, Sondang menuturkan, terkait jabatan gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat dan transparan.

"Secara pribadi dalam rapat Panja saya menolak usulan tersebut karena mengkebiri hak masyarakat untuk memilih calon pemimpinnya," tegas Sondang.

Ia kembali menegaskan, agar RUU DKJ dalam pembahasannya harus transparan dan mengakomodir masukan dari masyarakat.

"Walau hal ini harus di-exercise kembali dengan melibatkan semua pihak termasuk mendengar masukan-masukan masyarakat, agar dalam pembuatan undang-undang ini meaningfull participation terpenuhi," pungkasnya.

 


Inisiatif DPR

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur soal Gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh Presiden, merupakan RUU inisatif DPR. Dia mengatakan pemerintah masih menunggu naskah RUU DKJ dari DPR.

"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR. Saat ini, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ," kata Ari kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Dia mengatakan setelah naskah diterima, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) pemerintah. Ari memastikan pemerintah terbuka menerima masukan semua pihak dalam penyusuman DIM RUU DKJ.

"Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM Pemerintah. Dalam rangka penyusunan DIM, Pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," jelasnya.

"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam pembahasan dg DPR, disertai DIM Pemerintah," sambung Ari.

 


Putusan DPR

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.

Berdasarkan Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023) kemarin, disebutkan bahwa gubernur Jakarta nantinya akan dipilih langsung oleh presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU tersebut pada Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).

Selanjutnya, untuk masa jabatan masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat selama dua periode.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," ujar draf RUU tersebut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya