Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan maut di perlintasan sebidang kereta api terus berulang. Terbaru, terjadi musibah kecelakaan antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng yang mengakibatkan 11 orang meninggal.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 telah menyebutkan pemerintah atau pemda seharusnya menutup perlintasan sebidang yang tak berizin.
Advertisement
"Jika jalan nasional, wewenangnya ada di pemerintah pusat. Begitupun jalan provinsi dan kabupaten,"jelas dia dalam keterangan tertulis, Minggu (10/12/2023).
Pemerintah pusat dan daerah idealnya menutup perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan. Namun, pemerintah juga bisa menyediakan jalan layang atau underpass agar pengendara tidak melintasi jalur itu lagi.
Di sisi lain, pengguna jalan juga harus waspada. UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi dan palang pintu kereta api tertutup.
"Akhir-akhir ini banyak kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang pada malam hari. Dan lokasi berada di perdesaan," kata Djoko.
Pelintasan sebidang banyak bermunculan seiring meluasnya kawasan permukiman ke desa-desa. Dan kehidupan sudah 24 jam, tidak bisa lagi pintu perlintasan dijaga hanya pada jam tertentu saja. Kalau malam tidak dijaga, sehingga pelintas kurang mengetahui, karena tidak mau memperhatikan keberadaan rambu dan marka.
"Sebaiknya perlintasan yang dijaga 24 jam, jika tidak ada penjaga sebaiknya jalur perlintasan sebidang itu ditutup dengan memasang palang penutup," terang dia.
Jumlah Perlintasan Sebidang
Berdasarkan data PT KAI (2023), data perlintasan sebidang berjumlah 3.693 lokasi yang terdiri dari perlintasan dijaga 1.598 lokasi (dijaga jalan jembatan 466 lokasi, dijaga operasi 490 lokasi, dijaga Dishub 291 lokasi, dijaga oleh masyarakat 351 lokasi. Sementara perlintasan tidak dijaga sebanyak 2.095 lokasi, terdiri dari resmi tidak dijaga 1.132 lokasi dan liar 963 lokasi.
Mengutip data dari PT KAI, menyebutkan selama rentang tahun 2018 hingga 19 November 2023 ada 1.934 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Sebanyak 1.667 kejadian (86,2 persen) diantaranya terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Sisanya, 267 kejadian (13,8 persen) di perlintasan sebidang yang terjaga.
Sementara korban jiwa selama kurun waktu tahun 2018 hingga 19 November 2023, jumlah korban sebanyak 1.409 jiwa. Jumlah korban meninggal dunia 502 jiwa (35,6 persen). Jumlah korban dengan luka berat 458 jiwa (32,5 persen) dan jumlah korban luka ringan 449 jiwa (31,9 persen).
Dalam rentang waktu itu, jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan sebanyak 1.934 kendaraan. Kendaraan roda 2/3 (motor) sebanyak 1.148 kendaraan (59,3 persen) dan kendaraan roda 4/lebih (mobil) 786 kendaraan (40,7 persen).
Advertisement
Rekor Tertinggi 2023
Nampaknya, tahun 2023 memegang rekor tertinggi korban kecelakaan dibanding tahun sebelumya. Tahun belum berakhir, sudah 289 kendaraan terlibat kecelakaan yang terdiri kendaraan roda 2/3 (motor) sebanyak 172 kendaraan (59,5 persen) dan kendaraan roda 4/lebih (mobil) 117 kendaraan (40,5 persen).
Perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya masih rentan kecelakaan lalu lintas terutama bagi warga yang baru melintasi jalur perlintasan tersebut. Pengawasan terhadap perlintaan sebidang ini perlu ditingkatkan.
Data dari PT KAI, terdapat 51 lokasi perlintasan sebidang yang melewati jalan desa. Perlintasan ini biasanya dijaga secara swadaya oleh masyarakat sekitar tidak 24 jam. Saat malam hari tidak dijaga dan rawan kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan minibus yang tertabrak KA Probowangi di Kabupaten Lumajang malam hari Senin (20/11/2023), menyebabkan 11 penumpang minibus meninggal dunia dan tiga lainnya terluka. Solusinya, dipasang palang melintang jalan supaya kendaraan tidak bisa melintas saat tidak dijaga petugas.
Kewaspadaan harus ditingkatkan di perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya, terutama di jalan desa dan malam hari. Dapat dilakukan kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah desa.