Perwira yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas, Ini Kata Mabes Polri

Sejumlah perwira yang terseret kasus mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, telah kembali bertugas.

oleh Tim News diperbarui 10 Des 2023, 17:28 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo usai menjadi saksi dalam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah perwira yang terseret kasus mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, telah kembali bertugas. Hal ini seperti tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/2750/XII/ KEP./2023, 7 Desember 2023 terkait mutasi terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) hingga Perwira Menengah (Pamen).

Sejumlah perwira yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), kembali mendapatkan jabatan di struktural di institusi Korps Bhayangkara.

"Sudah sesuai dengan prosedur," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Minggu (10/12/2023).

Dia menjelaskan, anggota yang kala itu mendapat sanksi etik telah menjalani masa hukumnya. Alhasil, mereka pun berhak untuk kembali ditempatkan dalam posisi tugas yang baru.

"Proses hukum disiplin dan kode etik sudah dijalani oleh yang bersangkutan dan proses pembinaan karir harus berjalan," ujar Ramadhan.

"Setelah selesai menjalani hukuman berupa demosi yang bersangkutan kembali bisa ditempatkan untuk mendapatkan tugas dan amanah yang baru," sambung dia.

Daftar Perwira yang Kembali Betugas

Nama sejumlah anggota yang terseret dalam kasus Ferdy Sambo, terlihat di antara 513 personel yang dimutasi dalam TR Nomor ST/2750/XII/ KEP./2023. 

Salah satunya adalah Kombes Budhi Herdi. Ia kini ditugaskan oleh Kapolri untuk mengisi posisi sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri.

Sebelumnya, Budhi menjabat sebagai Pamen Yanma Polri. Posisi tersebut diembannya setelah terkena mutasi dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022, yang ditandatangani As Sdm Kapolri.

 


Murbani Budi Pitono

Budhi saat itu dimutasi dari Kapolres Metro Jakarta Selatan ke Yanma Polri. Hal ini buntut dari terseretnya Budhi dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

Kala itu, Budhi terlebih dahulu dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan sejak Rabu (20/7/2022) sebelum akhirnya dimutasi ke Yanma Polri.

Selain Budhi, ada juga Kombes Murbani Budi Pitono sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri. Murbani sebelumnya menjabat Kabag Renmin Divpropam mendapat sanksi demosi 1 tahun dan dipindahkan ke Pamen Yanma Polri.

 


KOmbes Susanto

Pamen ketiga, ialah Kombes Susanto yang kembali dipercaya menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri. Mantan Kabag Gakkum Provost Propam Polri itu sebelumnya didemosi 3 tahun dan sempat dipatsus di Mako Brimob.

Selanjutnya Kapolri juga menunjuk Kombes Denny Setia Nugraha Nasution sebagai Kabagjianling Rojianstra Sops Polri. Dalam kasus Sambo, Denny dicopot dari jabatannya sebagai Sesro Paminal Propam Polri dan dipindahkan ke Pamen Yanma Polri.

Yang terakhir yakni AKBP Handik Zusen sebagai Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Handik tercatat dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani Patsus di Propam Polri.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya