Kampanye Stop Kekerasan Seksual di Kereta, Penumpang Minta Gerbong Khusus Wanita

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggandeng komunitas pecinta kereta api Java Trail untuk melakukan sosialisasi pencegahan aksi kekerasan dan pelecehan seksual di Stasiun Bekasi

oleh Bam Sinulingga diperbarui 12 Des 2023, 18:00 WIB
Petugas KAI bersama komunitas pecinta kereta api Java Trail melakukan kampanye anti kekerasan dan pelecehan seksual di Stasiun Bekasi. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Bekasi - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggandeng komunitas pecinta kereta api Java Trail untuk melakukan sosialisasi pencegahan aksi kekerasan dan pelecehan seksual di Stasiun Bekasi.

Upaya ini menyusul semakin maraknya tindak kekerasan dan pelecehan seksual di moda transportasi tersebut, yang mayoritas dialami penumpang wanita.

Sosialisasi dilakukan petugas KAI dan anggota komunitas dengan membentangkan spanduk yang bertemakan antikekerasan dan pelecehan seksual.

Aksi tersebut dilakukan di selasar stasiun dan juga peron, tempat penumpang menunggu kedatangan kereta. Selain itu, kampanye juga dilakukan di dalam kereta yang berhenti di Stasiun Bekasi.

Giat sosialisasi mendapat sambutan baik dari para penumpang kereta. Mereka berharap kegiatan ini dapat meminimalisir angka kekerasan dan pelecehan seksual di dalam kereta api.

"Sangat positif ya, semoga bisa efektif mencegah aksi pelecehan penumpang di kereta," ujar Khairunnisa, salah satu penumpang, Minggu, 10 Desember 2023.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Minta Gerbong Khusus Wanita

Di sisi lain, ia meminta agar pihak KAI menambah gerbong khusus wanita agar merasa lebih nyaman dan tak perlu lagi was-was.

"Ya maunya ditambah gerbong khusus wanita, biar kita juga nyaman selama perjalanan," imbuh Khairunnisa.

Sementara Ixfan Hendri Wintoko selaku Kepala Humas PT KAI DAOP 1 Jakarta menjelaskan kegiatan kampanye ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada pengguna jasa layanan KA.

Pihaknya juga meminta penumpang untuk segera melapor, apabila melihat atau pun menjadi korban pelecehan seksual.

"Harus berani melaporkan kepada petugas. Dan jika terbukti melakukan pelecehan seksual, pelaku akan mendapatkan sanksi sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022," jelasnya.

Selain kampanye, pihak PT KAI DAOP 1 Jakarta gencar melakukan sosialisasi terkait tindak kekerasan dan juga pelecehan seksual," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya