Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Saparni turun tangan untuk menyikapi kejadian penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit massal pada Kamis, 7 Desember 2023 yang terjadi di Kecamatan Menyata Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Saparni menyatakan komitmennya dalam mencegah penjarahan serupa terulang. Dia juga meminta kepada masyarakat turut serta bersama jajarannya memberikan rasa aman dan nyaman di wilayah Kotawaringin Timur.
Advertisement
"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat kotawaringin timur untuk bersama sama menjaga situasi di Kotim yang kita sayangi ini agar selalu aman dengan bersama-sama menjaga dan mencegah terjadinya perbuatan penjarahan kelapa sawit," kata Saparni, Minggu (10/12/2023).
"Sehingga investasi yang sehat di Kabupaten Kotim bisa berjalan demi pembangunan daerah kita yang aman dan damai untuk masa depan Kotawaringin Timur yang kita cintai," dia menambahkan.
Saparni mengatakan pihaknya bersinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk tergabung dalam satuan tugas. Dia menyebut, adanya keterlibatan Forkopimda dalam satgas juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kotim.
Situasi Dapat Dikendalikan
Langkah ini mencerminkan keseriusan Polres Kotim dalam situasi darurat seperti penjarahan massal, dengan memastikan situasi dapat dikendalikan dengan sebaik mungkin serta mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut.
"Sebagai langkah tindakan tegas dan upaya penyadaran kepada seluruh lapisan masyarakat di Kotim terkait dengan kejadian penjarahan massal yang terjadi, Kapolres Kotim bersama-sama dengan Bupati Kotim serta Dandim telah menginisiasi penyusunan surat edaran yang menguatkan larangan pembelian terhadap Tandan Buah Segar (TBS) yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana penjarahan," kata dia.
Tindakan ini bertujuan untuk menghindari penyebaran barang ilegal serta memberikan sinyal keras bahwa tindakan pencurian dan peredaran hasil kejahatan adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat.
Advertisement
Surat Edaran Ditujukan kepada Pemegang Izin Pabrik hingga Masyarakat
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Pemegang izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Pemegang izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P), camat, lurah/kepala desa, lembaga adat, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat/adat, dan seluruh masyarakat.
Surat tersebut berisi tentang larangan pemanenan, pengangkutan dan penerimaan tandan buah segar kelapa sawit secara tidak sah di wilayah Kotim.
"Dalam surat tersebut juga tercantum sanksi yang akan diterima jka kejadian ini terulang, sanksi yang terberat adalah akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan bukti nyata dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kotim untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kotim," tandasnya.