Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya turut mengerahkan Tim Advokasi Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus pemerasan dalam penanganan korupsi pada Kementan 2021.
Advertisement
Sidang gugatan praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan antara pihak pemohon Firli Bahuri dan termohon Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto pada hari ini, Senin (11/12/2023).
"Giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tersangka FB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Meski begitu, Ade tidak banyak bicara soal praperadilan tersebut. Ade Safri menyerahkan hal itu kepada Bidkum Polda Metro Jaya yang siap menjalani gugatan ini sampai selesai.
"Giat praperadilan direncanakan akan digelar selama 7 hari ke depan, dimulai hari ini," terang dia.
Ketua KPK Firli Bahuri Firli Bahuri mempraperadilankan status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 November 2023. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan, termohonnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat 24 November.
Firli Bahuri Tersangka
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Advertisement
Diperiksa Polisi Terkait Pemerasan, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri: Saya Merasa Tertekan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan Firli Bahuri tersebut rampung diperiksa sekitar pukul 20.10 WIB pada Rabu 6 Desember 2023 dan keluar melalui pintu Sekretariat Umum (Setum) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sebelumnya ia tiba sekira pukul 09.13 WIB. Dengan begitu kurang lebih Firli keluar setelah 11 jam pemeriksaan.
Dalam kesempatan itu, Firli hanya bungkam menutup rapat mulutnya tanpa mengindahkan pertanyaan wartawan. Dengan pengawalan ketat, Firli langsung masuk ke dalam mobil.
Setelah masuk ke mobil, terlihat Firli yang sambil tersenyum melambaikan tangan ke wartawan. Sampai akhirnya, Firli pun berhasil keluar dari area Mabes Polri.
"Makasih ya, makasih," ucap Firli, Rabu 6 Desember 2023.
Meski tak banyak bicara usai menjalani pemeriksaan, Firli pun memberikan keterangan tertulis. Ia mengaku tidak dipaksa atau ditekan oleh penyidik. Namun Firli merasa tertekan.
"Saya tidak ditekan atau dipaksa oleh penyidik. Namun, sesungguhnya saya merasa tertekan karena saya tidak pernah diperiksa dan tidak pernah tersangkut masalah hukum selama pengabdian selaku anggota Polri selama 40 tahun," ujar Firli melalui keterangan tertulis.
Dia kemudian mengaku lulus sekolah Bintara Polri Dodiklat 006 Betung Polda Sumbagsel pada 1983 silam dengan pangkat sersan dua. Saat ini dia pensiun dengan pangkat jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Firli pun mengaku menjadi Ketua KPK atas restu rakyat Indonesia.
"Rakyat Indonesia mengantarkan saya sebagai ketua KPK yang akan berakhir setelah genap empat tahun tanggal 20 Desember 2023. Mohon doanya, Semoga Allah SWT memberikan kesehatan dan keselamatan kepasa rakyat bangsa dan negara, Aamiin ya Rabbal Alamin," terang Firli.
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Polri: Itu Kewenangan Penyidik
Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, yang menjadi tersangka atas pemerasan dalam penanganan korupsi Kementan, belum juga ditahan penyidik. Polri pun buka suara terkait keputusan penyidik yang tak kunjung menahan Firli Bahuri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan keputusan penahanan berada sepenuhnya di tangan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu sudah diberikan oleh Undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham," kata Sandi, Kamis (7/12/2023).
Menurut dia, penyidik sudah memahami setiap langkah dalam tiap penanganan kasus. Termasuk kapan akan dipanggil, kapan dilakukan upaya paksa, juga kapan waktu penahanan.
"Maka dari itu, percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya," ujar Sandi.
"Kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," lanjut dia.
Reporter: Bachtiatudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement