Liputan6.com, Jakarta Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J), tiga terpidana pembunuhan terhadap Imam Masykur, divonis penjara seumur hidup. Selain itu, ketiga prajurit TNI tersebut juga dipecat dari dinas kemiliteran.
Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Advertisement
"Memidana para terdakwa melakukan itu dengan terdakwa satu pidana pokok penjara selama seumur hidup dan tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua pidana pokok penjara selama seumur hidup dan tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan vonis.
Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap pemuda Aceh itu secara bersama-sama.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama tindak pidana kesatu melakukan pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan satu primer dan kedua penculikan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua.
Fauziah yang merupakan ibu dari Imam Masykur datang langsung ke pengadilan untuk menyaksikan putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut.
Fauziah terlihat didampingi oleh sejumlah orang yang mengenakan pakai hitam dengan tulisan #justice for Imam Masykur, Hotman 911 Aceh.
Tiga Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut pidana hukuman mati oleh oditur Militer karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil bernama Imam Masykur pada 12 Agustus 2023.
Praka RM pun melawan dengan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Mulanya, Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto mempersilakan kepada para terdakwa apakah akan menanggapi tuntutan dari oditur militer. Ia memberi kesempatan ketiga terdakwa berdiskusi dengan masing-masing penasihat hukumnya.
"Atas putusan atau tuntutan dari oditur militer para terdakwa didampingi penasehat hukum silakan koordinasi dengan penasihat hukumnya. Apakah akan mengajukan pleidoi, tanya pada penasihat hukumnya," ucap Rudy di ruang sidang, Senin (27/11/2023).
Setelahnya, Praka RM cs langsung menghadap ke kuasa hukumnya dan menyatakan akan melakukan upaya pleidoi.
Mereka meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
"Mohon izin Yang Mulia, sebagai penasehat hukum kami mengajukan pleidoi, kami mohon waktu sekitar dua minggu," ujar kuasa hukum Praka RM Cs.
Majelis hakim yang mendengar pernyataan kuasa hukum Praka RM cs menilai rentang waktu yang diajukan terlalu lama.
Hakim Rudy pun langsung memerintahkan agar nota pledoi disiapkan pekan depan.
"Itu terlalu lama, satu minggu saja ya, minggu depan. Jadi persidangan lanjutkan tanggal 4 Desember 2023, hari Senin," jelas Ketua Hakim.
Sebagaimana diketahui, Praka Riswandi bersama dengan Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir dinilai meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Tidak hanya itu, ketiga prajurit TNI itu juga dianggap telah melakukan penculikan sebagaimana dalam dakwaannya oditur.
Mereka diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Kini mereka terancam akan pidana hukuman mati. Selain dengan pidana mati, oditur juga menambahkan hukuman kepada para terdakwa dengan diberikan sanksi pemecatan dari satuan TNI AD karena dianggap telah mencoreng nama baik.
Alasan Praka Riswandi Cs Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Praka Riswandi Manik (RM) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil Imam Masykur bersama-sama dengan Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) pada 12 Agustus 2023. Ketiga prajurit TNI itu pun dituntut dengan hukuman mati.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menerangkan, tuntut tersebut lantaran berdasarkan perbuatan terdakwa yang tidak memiliki kemanusiaan dengan menyiksa Imam Masykur hingga akhirnya meninggal dunia.
Lalu, turut melakukan penyiksaan terhadap korban lainnya bernama Khaidar yang merupakan seorang pedagang obat.
"Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu saudara korban Imam Masykur meninggal dunia dan saudara saksi 1 mengalami luka-luka," ujar Upen Jaya Supena dalam amar tuntutannya di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Jaya Supena juga menyebut perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar sumpah prajurit TNI yang berbunyi tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI butir keenam, tidak sekali-kali merugikan rakyat dan butir ke-7 tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat. Bahkan ketiganya telah mencemarkan nama baik satuan TNI AD.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis," ungkap Jaya Supena.
"Perbuatan terdakwa membuat saksi 2, selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam," lanjut Oditur militer itu.
Sementara untuk hal yang meringankan tidak termuat dalam tuntut Oditur militer alias nihil.
"Hal-hal yang meringankan, nihil," ucap Jaya Supena.
Advertisement
Video Penyiksaan Imam Masykur Diputar di Sidang, Ibunda Tak Sanggup Nonton
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023), Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan sejumlah barang bukti, salah satunya video rekaman penyiksaan korban.
Video peristiwa penyiksaan ketiga prajurit TNI terhadap Imam Masykur itu diputar di ruang sidang. Dalam video itu terlihat bagian punggung Imam Masykur dalam kondisi banyak luka.
"Dek, bilang Mamak kirim uang Rp50 juta," suara Imam Masykur dalam video yang ditampilkan dalam sidang dengan bahasa Aceh.
Namun, sebelum video diputarkan, Fauziah yang merupakan ibu dari pemuda Aceh itu meminta izin untuk keluar dari ruang persidangan.
"Ibu tidak sanggup melihat video. Dari suaranya pun sudah tahu kayak gimana cara pukulnya. Saya rasakan seorang ibu bagaimana perasaan anaknya. Makanya ibu tidak melihat," ujar Fauziah usai persidangan.
Adik Imam Masykur juga Tak Sanggup Melihat Kakaknya Disiksa
Tak hanya Fauziah yang tak sanggup melihat video itu, Fakhrulrazi yang merupakan adik Imam Masykur juga tidak mau menyaksikan video tersebut. Saat itu, ia lebih memilih menduduk selama video diputar.
Kemudian, terkait dengan barang bukti airsoftgun milik para terdakwa dalam hal ini tiga prajurit TNI yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J dibelinya dari salah satu aplikasi belanja online.
"Nominal kami enggak paham. Dibeli online. Kapannya nanti saat pemeriksaan tersangka. Dibeli kapan, harga berapa, peruntukannya apa. Akan ditanyakan pada persidangan selanjutnya ketika acara pemeriksaan para terdakwa," pungkas Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono.
Ibunda Imam Masykur ingin Ketiga Prajurit TNI Pembunuh Anaknya Dihukum Mati
Fauziah, ibu dari Imam Masykur, korban pembunuhan, meminta agar para terdakwa dapat dihukum mati. Terdakwa dalam sidang kasus tersebut merupakan tiga anggota TNI yakni, Praka RM, Praka HS dan Praka J.
Permintaan Fauziah itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023).
"Saya kira, sebelum pemeriksaan ini dilanjutkan. Apa keinginan ibu untuk para terdakwa?" tanya salah satu Otmil II-07 Letkol Kum Tavip kepada Fauziah.
"Yang kami minta dari keluarga, untuk terdakwa keadilan yang seadil-adilnya. Kayak mana anak saya mati, mati dia pun harus yang sama. Kayak mana sedihnya seorang ibu dibunuh anaknya, anaknya dibuang ke sungai dengan hanya uang Rp50 juta," jawab Fauziah sedih.
"Kalau memang dia kepingin uang Rp50 juta, kami bisa kami cari, walaupun saya orang miskin. Jangan sampai lah dibunuh. Jangankan manusia, binatang pun enggak sampai hatinya kita bunuh. Itu permintaan saya. Yang seadil-adilnya anak saya mati, mereka pun harus mati," sambung Fauziah.
Advertisement
Imam Masykur Tewas Akibat Penyiksaan yang Mengerikan oleh 3 Prajurit TNI
Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta mengungkapkan hasil visum Imam Masykur, pemuda Aceh yang tewas disiksa oleh tiga prajurit TNI.
Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto diungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (30/10/2023).
"Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Saudara Imam Masykur dari RSUD Kabupaten Karawang Nomor 375/VLJ-VeRMIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Liya an Gan ahli forensik bahwa ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, punggung, pinggang dan anggota gerak, luka lecet pada wajah, luka robek pada dada kiri," ujar Otmil II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena dalam sidang.
"Kemudian didapat tanda pembusukan lanjut dan tanda-tanda mati lemas. Selanjutnya, sebab kematian dapat ditentukan berdasarkan surat permintaan dan waktu diperkirakan tiga hingga lima hari sebelum dilakukan pemeriksaan," sambungnya.
Kemudian, berdasarkan hasil visum RSPAD Gatot Soebroto ditemukan adanya sejumlah tanda-tanda sesuai akibat kekerasan benda tumpul.
"Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum saudara Imam Masykur RSPAD Gatot Soebroto Nomor 15VER/VII/2023 tanggal 11 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. Purwanto Panji Sasongko dan dr. Sofiana bahwa dengan kondisi membusuk lanjutan ini ditemukan tanda-tanda yang sesuai akibat kekerasan benda tumpul berupa patah tulang rahang bawah, luka-luka lecet pada wajah dan leher, memar-memar pada wajah, kepala, leher, dan punggung," ujar Supena.
Kemudian, pada pemeriksaan dalam disebutnya ditemukan pendarahan otak, patah tulang rahang bawah dan tulang lidah serta hampir seluruh organ telah mengalami pembusukan pada tubuh pemuda Aceh itu.
"Terdapat kekerasan tumpul pada leher, menyebabkan pendarahan di jaringan bawah pada kulit leher dan patah tulang lidah korban serta terdapat kekerasan tumpul pada kepala menyebabkan pendarahan pada otak," ungkap Supena.
"Sehingga, penyebab mati korban adalah kekerasan tumpul pada leher menyebabkan patah tulang lidah dan terhentinya pusat pengaturan pernafasan yang mempercepat proses kematian," sambungnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com