Freeport Minta Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga, Bahlil Lahadia: Harus Bayar!

Izin yang dikantongi PTFI untuk ekspor tersebut berlaku hingga Mei 2024, tahun depan. Pengajuan perpanjangan izin sendiri menimbang operasional dari Smelter Manyar yang dimulai pertengahan tahun depan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 11 Des 2023, 22:00 WIB
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Freeport Indonesia dikabarkan meminta relaksasi ekspor konsentrat tembaga hingga akhir 2024. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut ada kompensasi yang perlu dibayar PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait permintaan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. Sebelumnya, Freeport Indonesia dikabarkan meminta relaksasi ekspor konsentrat tembaga hingga akhir 2024.

Diketahui, izin yang dikantongi PTFI untuk ekspor tersebut berlaku hingga Mei 2024, tahun depan. Pengajuan perpanjangan izin sendiri menimbang operasional dari Smelter Manyar yang dimulai pertengahan tahun depan.

Bahlil Lahadalia membuka kemungkinan adanya perpanjangan izin yang diminta tersebut. Namun, ada sanksi yang akan diterapkan, semisal kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan tambang itu.

"Sebenarnya boleh saja, tapi pasti kan ada sanksi yang mereka dapatkan. Karena kita sudah menyetop, relaksasi dapat diberikan tetapi ada kompensasi yang harus mereka bayarkan kepada negara," ujar dia saat ditemui di Mesia Center Indonesia Maju, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Terkait aturan besaran kompensasi tersebut, Bahlil melempar kewenangannya ada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski begitu, Bahlil menegaskan posisinya kalau pemerintah tak mudah untuk diatur oleh korporasi.

"nah aturan kompensasi seperti apa, itu ada pada di Kementerian keuangan dan ESDM. Tapi saya yakinkan bahwa negara tidak bisa lagi diatur para pengusaha, pengusaha harus diatur oleh negara. Jadi gaya-gaya lama enggak bisa lagi," tegasnya.

Dia kembali mengungkap soal kompensasi yang harus dibayarkan kepada negara. "Kalau mau ekspor oke, tapi you kenakan kompensasi yang harus ada negara dapat dari ekspor," pungkasnya.

 


Cadangan Tambang PTFI

Caterpillar 797, truk angkut yang dipakai di kawasan pertambangan PT Freeport (Foto: cat.com).

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut cadangan tambang milik PT Freeport Indonesia (PTFI) cukup hingga 100 tahun. Menurutnya, ada banyak lapisan yang bisa menopang cadangan tersebut.

Arifin bilang, memang ada kemungkinan di beberapa titik yang cadangannya mulai menipis. Meski begitu, menurut dia itu cukup hingga 2041 mendatang, saat waktu habisnya kontrak PTFI.

"Cadangan itu kan yang sekarang ada samapai 2041," kata dia di Kementerian ESDM, ditulis Sabtu (9/12/2023).

 


Tembus 100 Tahun

Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Dia mengatakan cadangan yang terbatas itu berada di tambang Grasberg. Namun, untuk titik lainnya memiliki cadangan yang lebih banyak. Jumlahnya diperkirakan cukup hingga 100 tahun.

"Yang di bawah itu kan lebih banyak. Kan dia ada 4 layer atau berapa tuh. Cukup 100 tahun lagi perkiraanya kalau semua dieksplor dengan kapasitas produksi sekarang," bebernya.

Arifin menyebut proses eksplorasi sendiri membutuhkan waktu tahunan. Memgingat perlu ada pertimbangan terkait kelanjutan program hingga penambahan kapasitas.

"Kalau mau eksplorasi butuh waktu. Jadi kalau nunggu, abis lagi. Ini juga kelanjutannya bagaimana untuk program-program apa. Nanti menambah kapasitas. Smelternya dari mana kalau sekarang? Dan itu harus direncanakan biayanya, kapannya," urai Arifin.

 


Perpanjangan Izin

Di sisi lain, ada rencana PTFI untuk memperpanjang izin untuk menggarap tambang di Indonesia. Arifin pun turut mengungkap sejumlah pertimbangannya.

Misalnya, rencana Freeport untuk membangun smelter baru. Selain itu, rencana untuk memperbesar porsi kepemilikan pemerintah di PTFI.

"Dia kan bangun smelter lagi keudian dan divestasi lagi. Nah yang jelas kan di Undang-undang menyaratkan perpanjangan itu masukan untuk pemerintah harus bertambah," ungkap dia.

Arifin menyebut, perusahaan lainnya bisa turut mengajukan perpanjangan izin operasional. Namun, satu yang perlu dipastikan adalah soal cadangan dan keuntungan kedepannya.

"Kecukupan cadangan ada, apa benefit untuk pemerintah yang bisa diberikan, kan nggak gitu-gitu aja," pungkasnya.

Infografis penjualan saham Freeport (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya