Liputan6.com, Bekasi - Meski sudah banyak keluhan warga Kota Bekasi terkait maraknya alat peraga kampanye (APK) caleg yang melanggar aturan, namun Bawaslu bergeming dan belum melakukan penindakan.
Spanduk dan banner caleg parpol masih terpasang di pohon-pohon hingga tiang listrik. Pemandangan semrawut ini bisa terlihat di ruas-ruas jalan protokol sampai permukiman warga.
Salah satunya di Jalan Kalimalang, Jakasampurna, Bekasi Barat, tepatnya sebelum lampu merah Galaxy, terbentang baliho caleg DPR RI yang cukup besar di antara pepohonan.
Baca Juga
Advertisement
Hal ini jelas disebutkan melanggar KKPU Nomor 261 Tahun 2023 tertanggal 25 November 2023. Namun pihak Bawaslu masih terkesan membiarkan sehingga membuat warga jengkel.
Karena belum adanya tindakan, sejumlah warga perumahan berencana mencopot spanduk dan banner caleg yang masih terpaku di pohon-pohon.
"Bawaslu terkesan tutup mata dan telinga soal adanya pelanggaran pemasangan APK di pohon-pohon dan tiang listrik," kata Sekretaris Forum Warga Perumahan se-Kota Bekasi, Devi Lewerisa saat dihubungi Liputan6.com, Senin (11/12/2023).
Devi mengaku sudah ada beberapa spanduk yang dicopot oleh timses caleg bersangkutan. Meski begitu, penertiban yang dilakukan masih terbilang sedikit dan tak terlalu berpengaruh terhadap perbaikan estetika kota yang semrawut.
"Bawaslu jangan bicara soal (APK) yang kemarin-kemarin sudah ditertibkan, (tapi) yang saat ini yang menjadi keluh kesah warga. Saya pribadi pun mengeluhkan bukan itu. Mestinya langsung ditindak, dilepas, bukan bicara yang kemarin-kemarin sudah melepas sekian banyak spanduk yang menempel di pohon. Jangan hanya bicara yang kaki tidak mengetahui," tegasnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Respons Bawaslu
Sementara warga Kota Bekasi lainnya, Wawan Agung menuturkan antara pihak Bawaslu dan Satpol PP harusnya jangan saling lempar tanggung jawab. Sebaliknya, kedua lembaga sepatutnya berkoordinasi untuk menindaklanjuti keluhan warga soal APK.
"Seharusnya, satuan tersebut gerak cepat (gercep) lakukan pencopotan terhadap APK yang terpasang di pohon," ucap Wawan.
Ia juga menyebutkan para caleg sedianya memiliki sopan santun dan etika dalam menyosialisasikan pencalonannya kepada masyarakat. Bukan malah mengeksploitasi dan merusak tanaman.
"Yang harus diingat, kita hidup bukan berurusan dengan manusia Habluminannas saja, melainkan hubungan dengan alam Hablum Minal Alam harus dilakukan," jelasnya.
Karena itu, Wawan mengajak masyarakat untuk bersikap bijak, dengan tidak mencoblos caleg yang melanggar aturan, khususnya merusak kelestarian lingkungan.
"Saya ingin mengajak masyarakat Kota Bekasi agar tidak memilih caleg yang sengaja melanggar aturan yang sudah dibuat, apalagi merusak lingkungan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menjelaskan, berdasarkan KKPU Kota Bekasi Nomor 261/2023, taman dan pepohonan menjadi tempat yang dilarang untuk memasang dan menyebarkan APK.
"Tentu kami akan koordinasi bersama Satpol PP untuk melakukan penertiban APK di tempat yang dilarang dan bersama Satpol PP untuk menurunkan APK di pohon maupun tempat terlarang," ucap Vidya.
"Alat Peraga Sosialiasi (APS) pada masa sosialisasi sudah kami tertibkan. Dari 12-25 Oktober 2023 di 12 kecamatan se-Kota Bekasi dan jalan protokol, merujuk pada Perda K3," akunya.
Oleh karena itu, Vidya meminta masyarakat dan rekan media untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi tahapan kampanye yang saat ini sedang berlangsung. Hal ini untuk meminimalisir pelanggaran selama masa kampanye.
Advertisement