Survei MHA di Kutai Timur, Gunakan Dana Carbon FCPF-CF

Tujuan kegiatan itu sekaligus untuk mengetahui data dan informasi awal tentang keberadaan masyarakat adat, melalui pemetaan partisipatif di Desa yang bisa digunakan sebagai bahan kajian dan arahan untuk kebijakan Pemerintah kabupaten Kutai Timur selanjutnya.

oleh stella maris diperbarui 12 Des 2023, 12:46 WIB
Kutai Timur/Istimewa.

Liputan6.com, Kutai Timur Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur Bidang Penatagunaan Tanah melakukan survei kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) di dua kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan itu memanfaatkan dana insentif penurunan gas rumah kaca melalui program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) sebesar Rp 250 juta.

Kabid Penatagunaan Tanah Dinas Pertanahan Kutai Timur, Adi Hermawan mengatakan, dana yang diterima pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2023 itu dimanfaatkan untuk survey MHA di Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau.

"Survei ini dilakukan di Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau, yaitu untuk komunikasi dan sinkronisasi survey dan pemetaan atas tanah ulayat dalam 1 daerah Kabupaten/Kota," katanya Minggu (10/12).

Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi survei serta pemetaan batas Tanah Ulayat itu dilakukan di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng pada tanggal 22 November 2023. Sedangkan di Kecamatan Muara Wahau dilaksanakan di Desa Nehas Liah Bing pada 27 November 2023.

"Target di tahun 2023 ini ada lima kecamatan yang disurvey, masing-masing Kecamatan Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Muara Bengkal, dan Long Mesangat," kata Adi. 

Tujuan kegiatan itu sekaligus untuk mengetahui data dan informasi awal tentang keberadaan masyarakat adat, melalui pemetaan partisipatif di Desa yang bisa digunakan sebagai bahan kajian dan arahan untuk kebijakan Pemerintah kabupaten Kutai Timur selanjutnya.

Dari dua survey pertama, diketahui bahwa di Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng telah teridentifikasi adanya MHA Kayan Umaq Lekan, sedangkan di Desa Nehas Liah Bing Kecamatan Muara Wahau telah teridentifikasi adanya MHA Dayak Wehea. Kedua MHA itu masih dalam proses verifikasi dan validasi untuk ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat.

"Prosesnya masih berjalan, mudah-mudahan semua berjalan lancar," ujar Adi. 

 

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya