Jadwal Pelunasan Biaya Haji Khusus Mulai 12 Desember 2024, Cek Caranya

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sudah membuka tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus 1445 H/2024 M. Proses ini dibagi dalam dua tahap

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 12 Des 2023, 18:30 WIB
Banner Infografis Usulan Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp 105 Juta. (Foto: AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sudah membuka tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus 1445 H/2024 M. Proses ini dibagi dalam dua tahap.

“Untuk tahap pertama berlangsung setiap hari kerja dari 12 – 15 Desember 2023. Sementara untuk tahap kedua berlangsung setiap hari kerja dari 26 – 29 Desember 2023,” terang Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (12/12/2023)

Kuota haji khusus 1445 H/2024 M berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Ini merupakan 8% dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.

Menurut Anna Hasbie, pihaknya telah mengirim surat kepada para Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan juga Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Surat itu disertai lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konformasi dan pelunasan Bipih Khusus, atau pelunasan biaya haji khusus.

“Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada Tahap 1. Totalnya 16.305 orang. Ini daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id,” sebut Anna Hasbie.

“Untuk daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan kami informasikan kemudian,” sambungnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Konfirmasi dan Pelunasan

Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, lanjut Anna Hasbie, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif. Caranya, jemaah yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka.

“Jemaah Haji Khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili,” jelasnya.

“Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah,” lanjutnya.

Anna Hasbie menambahkan, tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan. Untuk itu, jemaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.

“Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya