Liputan6.com, Jakarta - Para pejabat Uni Eropa bekerja sampai larut malam pada minggu lalu guna menghasilkan sebuah persetujuan tentang peraturan yang bertujuan untuk menata penggunaan kecerdasan buatan (AI) di blok beranggotakan 27 negara itu.
Undang-undang kecerdasan buatan itu merupakan perangkat regulasi terbaru yang dirancang untuk menata teknologi tersebut di Eropa dan mungkin akan berdampak secara global.
Advertisement
Apa itu Undang-undang AI?
Undang-undang AI mengambil "pendekatan berbasis risiko" terhadap produk atau layanan yang menggunakan kecerdasan buatan dan berfokus pada mengatur penggunaan AI dibandingkan mengatur teknologinya sendiri. Undang-undang ini dibuat untuk melindungi demokrasi, aturan hukum dan hak fundamental seperti kebebasan berpendapat, dan di saat yang sama juga mendorong adanya investasi dan inovasi.
Semakin berisiko sebuah aplikasi AI, maka semakin kuat pula aturan yang berlaku. Layanan yang memiliki risiko rendah seperti sistem rekomendasi konten atau penyaring spam, hanya perlu mengikuti aturan seperti mengungkapkan bahwa sistem mereka didukung oleh AI.
Sistem dengan risiko tinggi seperti peralatan kesehatan mempunyai persyaratan yang lebih sulit seperti penggunaan data dengan kualitas tinggi dan menyediakan informasi yang jelas kepada pengguna, dikutip dari VOA Indonesia, Rabu (13/12/2023).
Beberapa penggunaan AI dilarang karena dianggap memiliki risiko yang tidak dapat ditanggulangi seperti sistem penilaian sosial yang menentukan bagaimana orang-orang harus bertindak, beberapa tipe dari kebijakan prediktif dan sistem pengenalan emosi di sekolah dan tempat kerja.
Polisi tidak dapat memindai wajah warga di tempat publik dengan menggunakan sistem "identifikasi biometrik" AI dari jauh, kecuali untuk kejahatan yang serius seperti penculikan atau terorisme.
Bagaimana Pengaruh UU AI Eropa secara Global?
UU AI ini akan berlaku untuk penduduk Uni Eropa yang mencapai 450 juta orang, tetapi pakar berpendapat dampaknya akan melampaui perbatasannya karena peran utama Brussels dalam menyusun peraturan yang akan menjadi standar global.
Uni Eropa sebelumnya telah berperan dalam membuat aturan terkait teknologi, seperti memerintahkan penggunaan steker pengisi daya yang umum sehingga memaksa Apple untuk mengubah jenis steker pengisi daya miliknya.
Di saat banyak negara masih mencari celah terkait AI, aturan komprehensif dari Uni Eropa dapat bertindak sebagai cetak biru dalam mengatasi isu tersebut.
"UU AI adalah regulasi pertama di dunia yang bersifat mengikat, komprehensif dan horizontal terkait AI. Regulasi ini tidak hanya akan mengubah tatanan di Eropa tapi juga akan berdampak signifikan secara global dalam pengaturan AI lintas jurisdiksi," ujar Anu Bradford, aprofesor Columbia Law School yang ahli di di bidang hukum Uni Eropa dan peraturan digital.
"Aturan ini menempatkan Uni Eropa dalam posisi unik untuk memimpin dan menujukkan kepada dunia bahwa AI dapat diatur, dan perkembangannya dapat diawasi secara demokratis," tambah Bradford.
Advertisement