3 Pernyataan Menteri Teten Terkait TikTok Shop yang Kembali Buka Hari Ini Selasa 12 Desember 2023

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) resmi bermitra dengan TikTok. Dengan kemitraan tersebut, TikTok Shop kembali hidup setelah sempat tutup sejak 4 Oktober 2023 mulai hari ini, Selasa (12/12/2023).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Des 2023, 17:50 WIB
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) resmi bermitra dengan TikTok. Dengan kemitraan tersebut, TikTok Shop kembali hidup setelah sempat tutup sejak 4 Oktober 2023 mulai hari ini, Selasa (12/12/2023). (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

Liputan6.com, Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) resmi bermitra dengan TikTok. Dengan kemitraan tersebut, TikTok Shop kembali hidup setelah sempat tutup sejak 4 Oktober 2023 mulai hari ini, Selasa (12/12/2023).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun angkat bicara terkait bisnis TikTok Shop yang gabung ke Tokopedia. Dia menegaskan ada aturan yang perlu dipatuhi meski keduanya merger.

Teten meminta TikTok dan GoTo, induk usaha Tokopedia untuk patuh terhadap regulasi yang ada. Dia mengatakan, itu merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Menteri Teten dalam keterangannya, Senin 11 Desember 2023.

Dia menjelaskan, beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo. Pertama, adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

"Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya," ucap Menteri Teten.

"Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," sambung dia.

Berikut sederet pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terkait TikTok Shop yang kembali hidup setelah sempat tutup sejak 4 Oktober 2023 mulai hari ini, Selasa (12/12/2023) dihimpun Liputan6.com:

 


1. Tegaskan Semua Harus Taat Aturan

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam pembukaan Cerita Nusantara, di Jakarta Convention Center, Selasa (28/11/2023).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ikut buka suara soal bisnis TikTok Shop yang gabung ke Tokopedia. Dia menegaskan ada aturan yang perlu dipatuhi meski keduanya merger.

Teten meminta TikTok dan GoTo, induk usaha Tokopedia untuk patuh terhadap regulasi yang ada. Itu merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Menteri Teten dalam keterangannya, Senin 11 Desember 2023.

 


2. Beberkan Lima Aturan yang Tak Boleh Dilanggar

Keranjang TikTok Shop telah kembali hadir di aplikasi TikTok. Ketika dibuka, tampilannya hadir dengan nuansa warna hijau, mirip dengan Tokopedia (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo. Pertama, adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

"Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ucap Menteri Teten.

Ketiga, Menteri Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. "Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," jelas Teten.

Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Fenomena ini dikenal dengan istilah predatory pricing atau jual rugi. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.

"Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," terang Menteri Teten.

 


3. Ingatkan Prioritaskan UMKM

TikTok Shop Trending di X, Warganet: FYP Isinya Iklan Jualan Semua. (Liputan6.com/ Yuslianson)

Lebih lanjut, persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia menurut Menteri Teten adalah urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo.

Sehingga, kata Menteri Teten, investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.

"Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM," jelas Menteri Teten.

Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya