Liputan6.com, Pekanbaru - Oknum polisi yang bertugas di Polresta Pekanbaru Brigadir RRS jalani sidang etik. Terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga itu jalani sidang mediasi dengan istrinya atau korban, Yn.
Usai mediasi dan keluar dari ruangan sidang, Yn didampingi pengacaranya Wisnu Kumala, tak kuasa menyembunyikan kesedihannya. Berlinang air mata, Yn meminta Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Siagian memberikan hukuman berat kepada RRS.
Baca Juga
Advertisement
Kasus polisi aniaya istri ini sempat viral di media sosial. Korban mengunggah wajah dan bibirnya penuh luka lebam serta luka karena penganiayaan dari Brigadir RRS.
Yn juga mengaku telah kehilangan calon bayinya karena penganiayaan berulang oleh suaminya. Anak yang didambakan Yn seketika dinyatakan gugur oleh petugas medis.
Yn menyebut saat ini luka fisik yang dialaminya sudah sembuh total tapi tidak dari psikis. Dia menyebut masih trauma ketika mengingat kejadian yang dialaminya.
"Gampang emosi dan menangis ingat kejadian kekerasan yang saya alami," ujar Yn, Selasa siang, 12 Desember 2023.
Yn memohon kepada Irjen Mohammad Iqbal dan Kombes Jefri Siagian memberikan hukuman seadil-adilnya kepada Brigadir RRS.
"Kepada bapak Kapolda dan Bapak Kapolresta, saya mohon ditegakkan keadilan seadil-adilnya," terang Yn dengan mata berkaca-kaca.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kebal Hukum
Selama ini, tambah Yn, Brigadir RRS mengaku sebagai anggota polisi yang kebal hukum. Brigadir RRS juga disebutnya tidak takut dengan dinasnya.
"Dia terlalu sombong tidak takut hukum dan dinas tempatnya bekerja, semoga segera diproses oleh Polda Riau," terang Yn.
Brigadir RRS tengah menjalani hukuman penempatan khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi Pengamanan dan Polda Riau. Dia juga tengah menjalani sidang internal atau etik kepolisian.
Advertisement