Liputan6.com, Pekanbaru - Tim Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II bersama personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 3,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 1.392 butir pil ekstasi tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Barang haram itu dikirim dari Riau dengan penerima sejumlah orang di Semarang, Salatiga dan Bangkalan.
Baca Juga
Advertisement
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan, sabu dan pil ekstasi itu dikirim via jasa ekspedisi kargo bandara. Avsec yang mencurigai paket kiriman tak wajar kemudian melakukan koordinasi dengan polisi.
Sabu-sabu dan ekstasi itu dikemas dalam beberapa bungkusan. Untuk menyamarkannya, pengirim yang hingga kini masih buron menyertakan sejumlah bungkus makanan ringan.
Atas temuan ini, Kasat Narkoba Komisaris Manapar Situmeang memerintahkan Wakasat AKP Noki Loviko melacak calon penerima di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Tujuannya edarnya di sana, Pekanbaru sebagai tempat pengiriman juga asal barang," kata Jefri, Selasa siang, 12 Desember 2023.
Tim Polresta Pekanbaru berangkat ke Jawa melakukan penyelidikan. Satu per satu penerima barang haram itu teridentifikasi lalu menangkap 2 pelaku di 2 lokasi berbeda.
Pelaku pertama adalah Ferry Agus Setiawan dan tersangka kedua Franky Kurniawan. Mereka masing-masing ditangkap di Jalan Klipang, Semarang, dan sebuah kamar hotel di Kota Salatiga, Jawa Tengah.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Beda Jaringan
Selang beberapa hari kemudian, Tim Polresta menangkap Samsul Arifin di Bangkalan, Jawa Tengah. Tersangka ketiga ini berbeda jaringan dengan kedua tersangka sebelumnya meskipun sama-sama terlibat pengiriman narkoba melalui bandara.
"Beda jaringan, semuanya sudah dibawa ke Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Jefri.
Jefri menegaskan, pengungkapan ini tak luput dari koordinasi yang baik antara petugas Bandara, TNI AU dan Polresta Pekanbaru. Begitu juga dengan koordinasi dengan jajaran Polri di Kota Semarang hingga Bangkalan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal hukuman 5 tahun penjara.
Advertisement