Polda Kalsel Mulai Sidik Dugaan Korupsi Lahan PTPN XIII untuk Tambang Batu Bara PT GPS

Proses penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan lahan PTPN XIII, diketahui dari salinan surat perintah penyidikan (sprindik) Polda Kalsel

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 14 Des 2023, 01:00 WIB
Kantor Polda Kalimantan Selatan di Banjarmasin

Liputan6.com, Banjar - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai menyidik dugaan korupsi alih fungsi lahan tambang milik PTPN XIII di Kabupaten Banjar, Kalsel.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi kabar perkembangan ini, namun demikian, dia mengingatkan penyidik Polda Kalsel untuk serius menggarap kasus ini.

"Kita siap mengawal kasus ini," kata dia, Selasa (12/12/2023).

Menurut Boyamin, pola korupsi lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII, harus bisa diusut sampai ke akar-akarnya. Apalagi lahan milik BUMN sektor perkebunan itu, yang dialihfungsikan untuk tambang batu bara.

"Saya kira, kasus ini tidak njlimet atau sulit, kita tunggu saja bagaimana proses penyidikan dari Polda Kalsel," imbuhnya.

Proses penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan lahan PTPN XIII, diketahui dari salinan surat perintah penyidikan (sprindik) Polda Kalsel yang diterima ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto pada 12 Desember 2023.

Dalam sprindik bernomor SP.Sidik/69-3/XII/RES.3.2/2023/Dit Reskrimsus, memerintahkan kepada penyidik AKBP Amin Rovi untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan, pendayagunaan lahan HGU milik PTPN XIII (Sertifikat HGU No: 00037) di Kabupaten Banjar, Kalsel.

Lahan tersebut digunakan untuk penambangan batu bara oleh PT Global Prima Sukses (GPS)/PT Mitra Agro Semesta (MAS), serta 9 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar, Kalsel, pada 2018.

Upaya konfirmasi kepada Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui telepon dan pesan pendek (WhatsApp), belum mendapatkan respons. 

Dari rekam jejak digital, PT GPS sempat terseret kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2015.

Kala itu, Direktur Utama PT GPS, Daniel Tandias diperiksa KPK terkait kasus suap pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

Dalam kasus itu, Daniel diperiksa untuk pendalaman kasus suap yang dilakukan Dirut PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat, kepada anggota DPR dari PDIP, Adriansyah. Daniel diperiksa karena dirinya adalah anak buah Andrew di PT MMS.

Kasus ini sempat bikin heboh jagat politik. Lantaran, Adriansyah yang mantan Bupati Tanah Laut itu, dicokok Satgas KPK saat mengikuti kongres PDIP di Sanur, Bali pada Kamis malam (9/4/2015).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya