Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Samsul Bahri, warga Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur. Dia diduga sebagai penerima 3,2 kilogram sabu dan 1.392 pil ekstasi dari Pekanbaru.
Sabu dan pil ekstasi itu dikirim melalui jasa ekspedisi kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Pengiriman dari Pekanbaru digagalkan Avsec lalu diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut.
Baca Juga
Advertisement
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Komisaris Manapar Situmeang mengirim Wakil Kasat AKP Noki Loviko ke Jawa Timur mengembangkan kasus ini. Pasalnya di paket tertulis identitas dan alamat penerima.
"Tersangka tertangkap di rumahnya di Jalan Pandian Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan," kata Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Komisaris Besar Jefri Ronald Parulian Siagian, Selasa siang, 12 Desember 2023.
Saat ini, petugas masih melacak seseorang pria berinisial AR sebagai penerima sabu dan ekstasi juga di Bangkalan serta AT pengirim dari Pekanbaru.
Petugas sudah menggeledah rumah tersangka Samsul Bahri. Polisi menduga tersangka tidak hanya penerima tapi juga sebagai pembuat sabu.
"Ada ditemukan sabu di rumahnya dan sejumlah cairan serta alkohol," kata Jefri.
Cairan yang ditemukan polisi di rumah tersangka adalah botol cairan aquadest, 1 buah botol cairan aceton, 1 buah botol cairan etanol, 1 buah botol cairan alkohol dan sebotol cairan ether.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sempat Membantah
Terdapat pula 1 gelas ukur, 1 buah botol kaca cairan alkohol, 1 buah kompor listrik, 1 buah alat press listrik dan 1 buah timbangan digital.
"Biasanya digunakan membuat sabu, ada dugaan home industry sabu di rumahnya," kata Jefri.
Tersangka membantah tuduhan polisi ini termasuk sebagai calon penerima 3 kilo sabu dan ribuan pil ekstasi. Polisi tak begitu mempercayai karena sudah mengantongi bukti terlalu banyak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal hukuman 5 tahun penjara.
Advertisement