Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan membangun infrastruktur teknologi canggih untuk mengawasi pelaksanaan pembatasan penangkapan ikan. Tujuannya memberikan pengawasan menjadi lebih kuat dan akurat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan infrastruktur canggih itu disebut Ocean Big Data. Nantinya, akan digunakan sistem teknologi satelit, radar, sensor, drone bawah air, drone udara dan nano satelit.
Advertisement
KKP juga mengembangkan sistem Ocean accounting sebagai manajemen data spasial dan non spasial terintegrasi yang mampu memberikan informasi kekayaan laut Indonesia beserta perubahan neracanya dalam kurun waktu tertentu akibat interaksinya dengan kegiatan ekonomi.
“Keseluruhan data dan informasi tersebut kemudian akan terintegrasi melalui Command Center KKP yang dapat diakses oleh para aparat penegak hukum dalam rangka pelaksanaan pengawasan,” terang Menteri Trenggono, dari keterangan resmi, Rabu (13/12/2023).
Upaya pengawasan ini bakal merujuk pada implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang rencananya dimulai pada musim melaut 2025 mendatang. Tak cuma itu, penambangan pasir laut juga akan jadi aspek tambahan yang diawasi.
Trenggono bilang keduanya memiliki landasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ini juga disebut jadi bagian pengawasan pelaksanaan konsep ekonomi biru.
Kapal Pengawas Pakai Senjata
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, menambahkan ke depannya, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan akan dilengkapi dengan persenjataan yang bertujuan memberikan efek deterrent.
Dia mendorong Pemerintah Daerah untuk pengadaan transmitter bagi kapal ikan di wilayahnya supaya dapat turut terpantau di Command Center KKP.
“Kami juga mendorong agar pengawasan juga ditingkatkan di lingkup Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah harus segera menyiapkan NSPK, kelembagaan, sarana dan prasarana, SDM serta meningkatkan alokasi anggaran untuk operasional pengawasan”, ucap Adin.
Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 ini diikuti oleh 400 aparat penegak hukum yang terdiri dari Mahkamah Agung, TNI AL, jajaran Koarmada dan Lantamal, Polri termasuk jajaran Polda terpilih, Kejaksaan RI, Kemenkeu, KemenkumHam, Kemenhub, Kemendagri, Kemenkomarves, Kemen KLHK, Kemen ESDM, Bakamla dan PPATK, serta KKP (Ditjen PKRL, Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen PSDKP).
Sebelumnya, Menteri Trenggono menyebutkan bahwa untuk mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan tata kelola pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari kerusakan ekosistem, Pemerintah telah menetapkan PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menteri Trenggono berharap, Rakornas ini menjadi momen untuk seluruh stakeholder menyamakan pemahaman serta mempererat komunikasi dan kerja sama agar dapat menghasilkan rumusan yang implementatif untuk penguatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan dalam rangka keberhasilan Ekonomi Biru.
Advertisement
Dibatasi Mulai 2025
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunda pembatasan penangkapan ikan dengan kuota menjadi 2025 mendatang. Langkah ini disebut jadi relaksasi dan memperluas upaya sosialisasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur.
Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Agus Suherman menjelaskan, relaksasi kebijakan penangkapan ikan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, masa transisi dan masukan dari para pemangku kepentingan.
Tujuannya agar perbaikan tata kelola perikanan tangkap yang dilaksanakan dapat memberikan dampak bagi keberlanjutan dari aspek biologi, ekologi, sosial dan ekonomi.
"Penerapan ketentuan mengenai kuota penangkapan ikan dan sertifikat penangkapan ikan terukur tahun 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada musim penangkapan ikan tahun 2025," kata dia dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Sabtu (9/12/2023).
Maka, pengelolaan penangkapan ikan dan pemungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan kuota untuk kapal perikanan yang perizinanannya diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur belum dilaksanakan di tahun 2024. Awalnya, aturan ini bakal diterapkan pada 2024 dengan pengenalan regulasi sejak awal 2023 lalu.
KKP sendiri memandang penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) bisa menjaga keberlangsungan ikan di wilayah tangkap. Lebih dari itu, hal ini sebagai upaya pencegahan terjadi eksploitasi berlebih.
Masih Boleh
Dalam beleid surat edaran tadi, ada beberapa ketentuan yang masih diperbolehkan selama periode relaksasi kebijakan.
Pertama, Penggunaan Pelabuhan Pangkalan masih dapat menggunakan pelabuhan pangkalan sesuai dengan domisili usaha atau domisili tempat tinggal.
Kedua, Ketentuan alih muatan berdasarkan SE Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: B.1049/MEN-KP/VII/2023
Pangajuan perubahan format Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk perizinan yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan paling lambat 31 Desember 2023, sedangkan untuk kewenangan Gubernur dilakulan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2024.
Advertisement