Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto mengikuti arahan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra terkait Pembentukan Gugus Tugas Bisnis dan HAM di Ballroom Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (12/12).
Dhahana Putra menyampaikan ada 3 strategi nasional terkait dengan bisnis dan HAM, yaitu pertama peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan. Kedua, pengembangan regulasi, kebijakan dan panduan yang mendukung pelindungan dan penghormatan HAM.
Baca Juga
Advertisement
Kemudian yang ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha. Urgensi Strategi Nasional ini ada karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan akan bisnis dan HAM di kalangan pemerintahan, pelaku usaha, asosiasi dan masyarakat.
Kemudian adanya tumpang tindih dan multi interpretasi peraturan perundang-undangan, serta tidak adanya kejelasan mengenai apa yang harus dilakukan atau diharapkan oleh pelaku usaha. “Tujuan dari Stranas HAM yakni mendorong pencegahan, mitigasi, dan pemulihan dampak negatif kegiatan bisnis terhadap penghormatan HAM,” kata Dhahana
Menurut Dahana, Prinsip HAM dalam pelayanan publik yakni univerasl, non-diskriminatif, setara, menjunjung tinggi martabat manusia, saling tergantung dan berhubungan serta tak terpisahkan antara hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Dhahana juga menambahkan, Gugus Tugas Nasional (GTN) bertugas mengkoordinasikan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan bisnis dan HAM dengan komposisi 55 personil yang terdiri dari 20 Kementerian dan Lembaga (K/L) serta 7 Mitra non-KL.
"Sementara Gugus Tugas Daerah (GTD) mengkoordinasikan, menyelaraskan, pemantauan dan evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan aksi BHAM kepada GTN-BHAM," pungkas Dhahana.