Liputan6.com, Gorontalo - Setelah melakukan serangkain penyelidikan secara maraton, Unit Reskrim Polsek Kota Utara, Kota Gorontalo menetapkan 3 pemuda menjadi tersangka kasus penganiayaan. Lucunya, penganiayaan dilakukan dengan menggunakan senjata api mainan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 Wita pagi.
Baca Juga
Advertisement
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, bahwa Unit Reskrim telah menetapkan 3 tersangka, satu diantaranya adalah anak dibawah umur. Dijelaskan Kombes Pol Ade, ketiga pelaku tersebut terbukti secara bersama sama melakukan penganiayaan terhadap korban MFM (20) dan MFI (18).
Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, kejadian itu bermula ketika korban bersama teman temannya baru kembali dari salah satu tempat hiburan malam. Kedua korban pulang dengan menggunakan sepeda motor.
Tiba-tiba, dari belakang kedua korban diikuti oleh pelaku bersama rekannya yang juga mengendarai sepeda motor. Saat melewati Jl Brigjen Piola Isa, korban dipepet oleh pelaku dan meminta korban untuk berhenti.
"Pelaku meminta berhenti sambil menodongkan senjata api mainan yang mirip dengan pistol, akan tetapi korban tetap melaju," kata Ade.
Aksi kejar-kejaran antara pelaku dan korban pun tak terhindarkan. Korban akhirnya berhenti dan menanyakan mengapa mereka memintanya berhenti.
"Tidak banyak berbicara, kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan pistol mainan itu. Hal itu menyebabkan korban mengalami luka di bagian belakang kepala," ungkapnya.
“Jadi setelah melakukan penganiayaan, pelaku IK dan ZL, LM menyuruh korban MFM untuk melakukan tindakan fisik yakni push up,” ujarnya
Motif penganiayaan tersebut terjadi kata Kombes Pol Ade, bahwa saat itu pelaku tersinggung saat korban melewati mereka yang sedang nongkrong. Korban berteriak sambil menggeber motor mereka. Pelaku yang tak terima dengan teriakan itu kemudian mengejar korban.
"Saat itulah terjadi penganiayaan. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," tegasnya.