Liputan6.com, Jakarta Ammar Zoni, yang baru-baru ini mendapatkan kebebasannya dari penjara, kembali terjerat masalah hukum terkait kasus narkoba. Kabar penangkapannya pertama kali diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Menurut keterangan AKBP Indrawienny Panjiyoga, Ammar Zoni diamankan di apartemen yang terletak di kawasan Serpong pada malam hari, tepatnya pada Selasa (12/12/2023).
Advertisement
Meskipun detail kronologi dan barang bukti yang diamankan belum diungkapkan secara rinci, penangkapan ini menunjukkan keterlibatan kembali Ammar Zoni dalam kasus narkoba.
"Tadi malam di apartemen daerah Serpong," kata AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023).
Kasus Sebelumnya
Sebagai informasi, Ammar Zoni sebelumnya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023. Saat itu, Ammar diamankan dengan narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan nilai Rp 1 juta.
Pada saat itu, suami dari Irish Bella ini telah menjalani proses hukum dan divonis dengan tujuh bulan penjara atas kasus narkoba tersebut. Namun, vonis tersebut kemudian dikurangi berdasarkan masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh Ammar Zoni.
Advertisement
Jadi Sorotan
Kejadian ini menciptakan sorotan baru terkait masalah narkoba dan menimbulkan kekhawatiran terhadap perilaku selebriti di Indonesia. Kembali terjerat dalam kasus serupa, Ammar Zoni dihadapkan pada konsekuensi hukum yang lebih lanjut dan perhatian tajam dari publik. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan terkait dampak rehabilitasi sebelumnya dan keberlanjutan upaya pemulihan Ammar Zoni.
Dengan berkembangnya situasi ini, pemberitaan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang penangkapan Ammar Zoni, termasuk informasi lebih lanjut tentang kronologi, barang bukti, dan respons pihak terkait. Hal ini juga mengingat pentingnya upaya pencegahan dan rehabilitasi dalam menangani permasalahan narkoba di kalangan publik figur.