Liputan6.com, Jakarta - Deklarasi Djuanda menjadi salah satu bagian dari sejarah perjalanan Indonesia. Peristiwa penting tersebut terjadi pada tanggal 13 Desember 1957.
Dirangkum dari berbagai sumber, peringatan tersebut merupakan deklarasi Kemerdekaan Indonesia yang kedua. Pembaruan UUD 1945 pada tahun 1959, dan pembentukan kementerian.
Melalui Deklarasi Djuanda, Indonesia menyatukan dan mempersatukan wilayah Pulau Sumatera dan wilayah lautnya yang luas. Menyatukannya menjadi satu kesatuan yang utuh dan berdaulat sebagai Negara Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga
Advertisement
Deklarasi Djuanda diumumkan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu Djuanda Kartawidjaja. Sebelum deklarasi, wilayah perairan Indonesia masih mengacu pada peraturan zaman kolonial Hindia Belanda.
Peraturan tersebut dikenal dengan Territoriale Zeeen en Maritime Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). TZMKO menetapkan wilayah perairan Indonesia hanya sepanjang 3 mil laut pada setiap pulau sehingga memungkinkan kapal asing melewati perairan antar pulau tersebut.
Dalam Deklarasi Djuanda, pemerintah menetapkan lebar wilayah perairan Indonesia adalah 12 mil laut. Pengukuran lebar didasarkan pada suatu garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengukuran tersebut dikenal dengan teori titik ke titik. Pernyataan ini kemudian dikuatkan dengan PERPU Proklamasi Nomor 4 Tahun 1960 tanggal 16 Februari 1960.
Isi dan Tujuan
Berkat deklarasi tersebut, luas wilayah Indonesia bertambah 3,9 juta km persegi sehingga luas wilayahnya menjadi kurang lebih 5,9 juta km persegi.
Proklamasi Deklarasi Djuanda merupakan upaya penting untuk menentukan kemerdekaan Indonesia. wilayah perairannya sepenuhnya menjadi milik Indonesia.
Deklarasi ini mempunyai sejarah dan muatan penting antara lain pengakuan terhadap negara kepulauan Indonesia, penegasan kesatuan nusantara serta tujuan mewujudkan kesatuan wilayah NKRI.
Isi dari Deklarasi Djuanda mencakup beberapa poin penting. Poin-poin tersebut antara lain:
Deklarasi mengakui bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri.
Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sejak dahulu kala.
Ketentuan peraturan Hindia Belanda tahun 1939 dapat yang memecah belah keutuhan wilayah Indonesia.
Tujuan dari deklarasi ini adalah:
1. Mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2. Menentukan batas-batas wilayah NKRI sesuai dengan asas negara kepulauan.
3. Mengatur lalu lintas pelayaran yang damai untuk menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Penulis: Belvana Fasya Saad
Advertisement