Liputan6.com, Jakarta - Satgas Anti Mafia Bola berhasil membongkar penyedia situs judi bola bernama SBOTOP yang beroperasi di Indonesia mengelola ratusan miliar lewat dua situs yakni www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com.
“Pengungkapan situs rumah judi SBOTOP. Saya kira ini juga sudah dikenal karena perputaran uangnya sudah mencapai ratusan miliar,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers, Rabu (13/12/2023).
Advertisement
Dengan menetapkan empat orang tersangka yakni, S, DR, L, dan TRR yang memiliki peran mengoperasikan rumah judi bola SBOTOP di Indonesia yang menyediakan opsi pembayaran, transfer bank maupun payment gateway.
Bahkan situs yang dikelola dari Filipina ini turut memiliki member sebanyak 43.000 akun yang tersebar di berbagai negara termasuk di Indonesia.
"Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjut Sigit, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.
“Kita juga melakukan kerjasama dengan rekan-rekan PPATK untuk menelusuri, memblokir dan melakukan tracing terkait dengan perputaran uang yang ada,” tuturnya.
Modus Situs Judi Bola
Pada kesempatan itu, Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri mengungkap modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.
Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu. Dimana, dari hasil penelusuran terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.
"Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antar bank dan Rp81 miliar dari payment gateway," ungkap Kasatgas.
Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.
"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand," ujar Kasatgas.
Advertisement
Jeratan Pasal
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana.
Dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.