Liputan6.com, Serang - Polisi mengklaim menangani kasus bela diri' penjaga kambing melawan pencuri telah dilakukan secara profesional dan prosedur yang ada. Satreskrim Polresta Serkot telah memeriksa sejumlah saksi hingga berkonsultasi dengan Kejari Serang, dalam penanganan kasus tersebut.
Hingga akhirnya, penjaga kambing Muhyani, dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan Waldi, si maling, tewas di persawahan.
Baca Juga
Advertisement
"Kami dari kepolisian pada tahap penyelidikan dan penyidikan telah menjalankan langkah-langkah sesuai SOP yang ada. Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, juga meminta keterangan dari ahli, penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Sehingga kami melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serkot, dalam keterangan resminya, Kamis, (14/12/2023).
Menurut Kapolresta Serkot, tersangka Muhyani, seorang penjaga kandang kambing yang menusuk maling, tidak masuk dalam kategori pembelaan diri. Hal itu berdasarkan keterangan dari saksi ahli.
"Menerangkan bahwa sebelum menusuk ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan," terangnya.
Usai dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serkot, Muhyani tidak di tahan, karena dianggap kooperatif. Kini, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan menunggu persidangan. Kemudian oleh Kejari Serang, penahanannya ditangguhkan.
Kombes Pol Sofwan Hermanto menerangkan bahwa status tersangka belum menentukan Muhyani bersalah. Karena hakim lah nantinya yang akan memutuskan.
"Adapun pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum. Di pengadilan yang menentukan status bersalah atau tidak bersalahnya karena yang dilakukan M adalah membela diri," jelasnya.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Jumat, 24 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 wib. Saat itu, maling W bersama temannya P, jalan kaki dari Kampung Ciwandan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, menuju Kampung Ketileng, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Keduanya berniat mencuri kambing yang dijaga oleh Mahyuni. Sekitar pukul 03.30 wib, W masuk ke dalam kandang, sedangkan temannya, P, menunggu di luar sembari mengawasi keadaan.
Saat berada di dalam kandang, maling W menginjak tali jebakan yang dibuat oleh Mahyuni. Dia tetap melanjutkan aksinya menangkap hewan ternak yang berada di areal persawahan itu.
Mendengar suara berisik, Mahyuni kemudian mendekat dan melihat ada maling. Karena kepergok, W kemudian mengeluarkan golok dari pinggangnya dan Mahyuni memegangi gunting yang kemudian menusukkannya ke dada W.
Setelah itu, Mahyuni meminta bantuan Ketua RT serta warga setempat. Sedangkan maling W dan temannya P berlari ke persawahan.
Meski mau maling kambing bersama-sama, pelaku P meninggalkan W yang kesakitan usai ditusuk di bagian dada. Hingga akhirnya pukul 07.00 wib, jenazah W ditemukan warga dan Satreskrim Polresta Serkot yang pada saat itu melakukan olah TKP.
Advertisement