Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Akan Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri di Sidang Praperadilan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dihadirkan untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri. Alex dijadikan sebagai saksi meringankan dalam proses penyidikan di kepolisian dan juga sidang gugatan praperadilan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Des 2023, 12:08 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). RDP membahas rencana kinerja KPK tahun 2020 serta tugas Dewan Pengawas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Alex akan menjadi saksi meringankan atas tersangka Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri di proses penyidikan, Alexander Marwata juga akan menjadi saksi meringankan dalam sidang praperadilan Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Informasinya betul demikian, Pak AM (Alex) juga akan menghadiri sidang praperadilan yang dimohonkan pak FB di PN Jaksel. Pak AM sebagai saksi lebih dahulu, baru ke Bareskrim," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).

Polda Metro Jaya akan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata terkait penyelidikan dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan terhadap Alex ini adalah permintaan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

"Iya benar atas permintaan pak FB," ucap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, (14/12/2023).

Ramadhan mengatakan Alex diperiksa sebagai saksi untuk pengusutan dugaan kasus yang menjerat Firli. Pemeriksaan ini akan dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.

“Sebagai saksi,” kata Ramadhan.

Meskipun demikian, Ramadhan enggan membeberkan apakah Wakil Ketua KPK itu telah mengkonfirmasi untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian hari ini. "Kita tunggu saja," singkat dia.

 


Polisi Periksa 109 Saksi dan Geledah 3 Lokasi

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya keluar usai menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pada pemeriksaan terkahir kali, penyidik gabungan telah memeriksa Firli Bahuri untuk kedua kalinya di Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pemerasan. Ia diperiksa pada Jumat (1/12/2023) lalu dan hadir bersama dengan tim kuasa hukumnya.

Sementara itu, sudah 109 orang diperiksa terkait hal ini, mereka terdiri dari 98 orang saksi dan 11 orang ahli.

Selain itu, ada tiga lokasi yang digeledah yakni rumah pribadi di Bekasi, rumah safe house di Kertanegara, dan salah satu apartemen di Dharmawangsa selama proses penyidikan.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.


Dewas Tunda Sidang 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri

"Saya datang memenuhi panggilan Dewas, nanti saya sampaikan setelah itu," ujarnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menunda persidangan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Penundaan sidang dikarenakan Firli Bahuri tak hadir dengan alasan tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sidang akan diselanggarakan pada Kamis, 20 Desember 2023.

"Tadi majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi," ujar Albertina di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Kamis (14/12/2023).

Albertina menyebut, jika Firli tak hadir pada 20 Desember, maka sidang akan tetap dilanjutkan. Albertina menyebut Dewas KPK hanya bisa dua kali memanggil terperiksa sebelum akhirnya melanjutkan sidang tanpa kehadiran terperiksa.

"Dan, apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan. Itu tadi keputusan dari musyawarah majelis seperti itu," kata dia.

Albertina mengatakan, dalam sidang nanti pihaknya akan langsung memeriksa para saksi. Total saksi yang akan diperiksa sebanyak 27 orang baik dari unsur pimpinan KPK maupun dari pihak eksternal.

"Rencananya akan pemeriksaan saksi-saksi mulai tanggal 20, 21, dan 22 Desember. Semua saksi yang dipanggil itu ada 27 orang," kata dia.


Firli Bahuri Masih Sidang Praperadilan

Sidang Praperadilan Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi )

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyebut Ketua nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri tak hadir dalam sidang perdana dugaan tiga pelanggaran etik insan KPK. Lantaran Firli tak hadir, Dewas memutuskan menunda sidang.

"Sidangnya ditunda, jadi kemungkinan besar (FB) memang tidak hadir. Pak FB minta sidang etik setelah tanggal 18 (Desember 2023)," ujar Haris di Gedung ACLC Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Firli diketahui menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.

"Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu kan sedang berlangsung di PN. Nah beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18," kata Haris.

"Sebagai terlapor, beliau mesti hadir, pak FB mesti hadir," kata dia.

Namun demikian, Haris mengatakan, sidang perdana ini akan tetap digelar untuk menentukan jadwal sidang selanjutnya.

"Itu yang memutuskan dewas nanti, sidangnya tetap dibuka kemudian dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu," kata Haris.

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya