Fakta-Fakta Baru Polemik Utang Jusuf Hamka dan Kemenkeu

Berikut kabar terbaru polemik utang antara pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dan negara melalui kementerian keuangan (kemenkeu).

oleh Agustina MelaniArief Rahman H diperbarui 14 Des 2023, 12:25 WIB
Bos jalan tol Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (13/12/2023).Jusuf Hamka kembali negosiasi nilai utang negara kepada perusahaannya, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polemik utang antara Kementerian Keuangan (kemenkeu) dan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menemui babak baru. Jusuf Hamka telah bernegosiasi lagi dengan pemerintah melalui Kementerian Keuangan terkait utang negara kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Pihaknya telah kembali menjalin pertemuan dengan perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan ditengahi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam).

Dari negosiasi, Jusuf Hamka menuturkan, nilai utang yang dijanjikan dibayar negara hanya Rp 78 miliar. Itu merupakan angka pokok dari utang negara terhadap Citra Marga Nusaphala Persada. Sebelumnya, negosiasi terakhir sekitar Rp 179 miliar termasuk denda yang besarannya disepakati.

Berikut sejumlah fakta-fakta baru terkait polemik utang antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Jusuf Hamka yang dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, ditulis Kamis (14/12/2023):

1.Pemerintah Hanya Mau Bayar Rp 78 Miliar

Jusuf Hamka menuturkan, kalau sebelumnya kesepakatan Rp 179 miliar. Namun, pemerintah dikabarkan hanya mau membayar Rp 78 miliar.

“Mundur lagi kayaknya. Sudah ada kesepakatan Rp 179 miliar waktu itu. Kemudian dibatalkan keputusan itu karena ada dendanya. Sekarang malah mau kembali ke angka pokok Rp 78 miliar,” tutur dia usai negosiasi di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 13 Desember 2023.

Ia menuturkan, berdasarkan hitungannya, ditagihkan utang Rp 800 miliar. Selanjutnya dilakukan negosiasi hingga menemukan angka sekitar Rp 400 miliar. Kemudian negosiasi berlanjut. Jumlah utang yang dijanjikan akan dibayar ke Citra Marga Nusaphala Persada menjadi Rp 179 miliar dengan hitungan denda hanya 37,5 persen dengan angkta utang pokok negara Rp 78 miliar.

"Sekarang cuma pokoknya saja tidak sama denda sama sekali. Jadi nggak ada denda, hak kami yang menang dari Mahkamah Agung, dulu saja diakui denda diakomodasi 37,5 persen. Sekarang denda enggak diakui cuma 0. Ya udah minta keadilan dari Allah aja," ujar dia.


2. Kemenkeu Nego Bayar Utang Rp 78 Miliar, Jusuf Hamka Tak Mau

Bos jalan tol Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (13/12/2023).Jusuf Hamka kembali negosiasi nilai utang negara kepada perusahaannya, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). (Arief/Liputan6.com)

“Kalau saya enggak mau (dibayar Rp 78 miliar), kalau direksi mau silakan. Karena saya bertanggung jawab ke pemegang saham publik. Direksi kalau berani tanggung jawab silakan,” ujar dia.

Jusuf Hamka pesimistis pemerintah mau bayar utang dengan nominal itu. Hal ini lantaran pada negosiasi sebelumnya, angka yang pernah disepakati untuk dibayarkan Rp 179 miliar, termasuk denda.

“Tapi enggak mungki nyampe. Itu saja Rp 179 miliar, dimentahin lagi ke Rp 78 miliar,” kata dia.

3. Jusuf Hamka Singgung Kebijakan Negara Tagih Pajak

Jusuf Hamka menyinggung kebijakan negara yang menagih pajak terhadap rakyat. Saat ada denda atas pajak, wajib pajak perlu membayar. Namun, hal serupa, menurut dia tidak berlaku bagi pembayaran utang pemerintah ke Citra Marga Nusphala Persada.

“Negeri kita adil sekali. Wajib pajak enggak bayar denda 2 persen dan tidak ada ampun. Kalau sekarang, negara tidak bayar kita yang terampun-ampun saja gitu. Bahkan tadi ada kata keluar, ‘kalau negara tidak mau bayar, bisa apa?Ya enggak bisa apa-apa, kita warga negara, kita bukan negara. Nggak iso opo opo. Minta tolong gusti Allah,” tutur dia.

 

 

 

 


4.Alasan Pemerintah Tak Mau Bayar Denda

Pengusaha muslim keturunan Tionghoa Jusuf Hamka. (Liputan6.com/ Jusuf Hamka)

Jusuf Hamka membeberkan alasan pemerintah enggan membayar denda atas utang ke Citra Marga Nusaphala Persada. Ia menuturkan, Kementerian Keuangan merujuk pada besaran deposito awal.

"Alasannya tadi dibilang bahwa mandatnya yang diterima adalah cuman se-angka itu, jadi lebih dari itu gak bisa, nanti akan dibicaraka lagi, kalau mau nanti akan segera dibayar, akan," katanya.

Kendati ada angka yang sanggup dibayarkan, Jusuf belum mendapat kepastian kapan hal itu bisa direalisasikan. Dia merujuk pengalaman negosiasi sebelumnya yang tak kunjung mendapat titik temu.

"Belum tau. Itu dulu juga, (disebut batas waktu) dua minggu yang waktu perdamaian dari Rp 400 miliar jadi Rp 179 miliar, janjinya dua minggu akan dibayar, akan," tutur dia.

Adapun polemik utang ini berawal dari dana deposito milik CMNP di Bank Yama. Dimana Bank Yama kolaps imbas krisis 1998. Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaan miliknya CMNP yang belum dibayar sejak krisis moneter 1998 sekitar Rp 800 miliar, termasuk denda.

Adapun kesepakatan utang pemerintah dan Jusuf Hamka juga tertuang dalam amandemen berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop Surat Kementerian Keuangan dengan pelaksanaan putusan hukum Perkara Nomor 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel.jo.No.128/Pdt/2005/PT.DKI.jo.No.1616 K/pdt/2006 jo No.564 PK/Pdt/2007 atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Nomor:004/BA/inkracht/2016.

.

 

 

 


Kapan Pemerintah Lunasi Utang Jusuf Hamka, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani

Pengusaha Jusuf Hamka atau akrab disapa Babah Alun total berkurban 7 ekor sapi dan 58 ekor kambing di Idul Adha 1444 H/2023 ini.

Sebelumnya diberitakan, persoalan hutang antara pengusaha kondang Jusuf Hamka dan pemerintah masih belum menemui titik terang. Musababnya, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum mendapatkan instruksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pembayaran utang negara kepada Jusuf Hamka.

"Masih belum ada arahan (Sri Mulyani)," ujar Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait kepada awak media di Kementerian Keuangan, Selasa (27/6/2023).

Lisbon mengaku belum mengetahui akhir keputusan dari kasus hutang tersebut. Namun, dia memastikan pengajuan anggaran pembayaran utang melalui DJA Kemenkeu.

"Kalau memang harus dibayar ya, sudah pasti diajukan ke anggaran," ungkapnya.

Pemerintah Segera Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp 800 Miliar

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus Menko Polhukam Mahfud MD untuk melunasi utang pemerintah kepada swasta atau masyarakat yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Salah satunya utang pemerintah kepada pengusaha Jusuf Hamka.

"Terkait dengan permintaan bapak Jusuf Hamka agar Menko Polhukam membantu mencairkan tagihan utang pemerintah terhadap bapak Jusuf Hamka karena pemerintah secara sah telah mempunyai utang berdasar keputusan pengadilan yang sudah inkracht," kata Mahfud MD dilihat dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Senin (12/6).

Mahfud melanjutkan, perintah Presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada tanggal 23 Mei 2022. Kemudian, disusul dengan dikeluarkannya keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 tanggal 30 Juni.

"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang sudah kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan Kejaksaan Agung kepolisian dan lain lain termasuk Menkum HAM itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar (utang Jusuf Hamka)," tuturnya.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya