Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count Pemilu, Cek di Sini

Apa itu quick count dan exit poll? Apa bedanya dengan real count?

oleh Maria Flora diperbarui 15 Feb 2024, 15:54 WIB
Penyandang disabilitas memasukkan surat suara ke dalam kotak saat simulasi Pemilu di Jakarta, Kamis (14/2). KPU menyediakan sejumlah fasilitas di TPS untuk penyandang disabilitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Jelang Pemilu, selalu muncul istilah hitung cepat atau quick count, exit poll, dan real count. Quick count merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu masyarakat usai pemungutan suara.

Tak heran, jika banyak lembaga survei yang melakukan quick count. Namun, ada pula lembaga survei yang mengadakan exit poll.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah mengumumkan pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024. Pendaftaran ini dibuka hingga Januari 2024.

 

Lalu, apa itu quick count dan exit poll? Apa bedanya dengan real count?

Berikut penjelasannya: 

1. Quick Count

Hasil quick count pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan. Bahkan jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika ditilik dari pengertiannya, quick count adalah proses pengambilan data dengan menghitung persentase hasil Pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Lembaga survei hanya mengambil sampel di beberapa TPS untuk mewakili semua TPS.

Quick count sekaligus memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi, karena hitung cepat menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Hitung cepat biasanya menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat.

Ada sejumlah aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilhan Umum terkait hitung cepat ini. Salah satunya, quick count boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia timur selesai. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


2. Exit Poll

Kotak suara yang berisi kertas pemilihan Kepala Desa (Kades), di TPS 7, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengeluarkan asap. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Exit Poll adalah survei yang dilakukan setelah pemilih meninggalkan tempat pemilu dengan menanyakan langsung pemilih terhadap siapa calon yang ia pilih pada TPS tertentu.

Exit poll dianggap mewakili hasil akhir dari pikiran para pemilih setelah keluar dari TPS dan memiliki selisih (margin of error) yang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan jajak pendapat.

Exit poll dengan quick count memiliki perbedaan. Exit poll menanyakan langsung pemilih terhadap siapa calon yang ia pilih pada TPS tertentu, sedangkan quick count mencatat hasil akhir dari TPS baik yang terpilih maupun tidak dan merupakan gambaran dari hasil pemilihan umum setempat.

Hasil exit poll sendiri selalu keluar sebelum hasil resmi keluar.


3. Real Count

Dari ribuan kotak suara tersebut, nantinya akan dibentuk untuk kemudian ditempatkan di ruangan gudang penyimpanan sementara logistik yang telah disiapkan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Real count berbeda dengan quick count dan exit poll. Jika quick count mengambil sampel secara statistik, sedangkan real count mengumpulkan data dari seluruh pemilih atau TPS.

Hasil dari real count hasilnya tidak secepat quick count dan exit poll, biasanya memerlukan waktu sampai berhari-hari. Data yang dihitung adalah angka resmi dari tiap TPS, bukan berdasarkan sampel.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya