Menteri Anas akan Terbitkan Aturan Pengabdian Guru Honorer Tidak Sarjana

Guru honorer yang hanya lulusan SMA tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

oleh Tim Bisnis diperbarui 14 Des 2023, 15:40 WIB
Siti Alifah Faiz (26 tahun) ingin terus berdaya untuk hidup yang lebih baik dan bisa mendapatkan penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarga.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan akan menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) terkait pengabdian guru honorer yang belum sarjana.

"Guru-guru di desa-desa yang selama ini belum sarjana baru lulus SMA tapi pengabdiannya sudah sangat lama. Di desa-desa yang selama ini belum tersentuh," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Kamis (14/12).

Guru honorer yang hanya lulusan SMA tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh sebab itu pihaknya akan menerbitkan Permenpan baru bagi guru honorer yang mengabdikan dirinya cukup lama.

"Kan mereka tidak bisa diangkat PPPK. Nah nanti kita akan terbitkan Permenpan baru karena pengabdian mereka yang cukup lama," jelasnya.

Anas menuturkan setelah mendapat araha dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pihaknya akan melaporkan soal total jumlah finalnya.

"Nanti Permenpan akan kita terbitkan untuk pengangkatan mereka yang sudah lama mengabdi di desa-desa," imbuhnya

Mantan Bupati Banyuwangi itu menerangkan saat ini pihaknya sudah memberikan afirmasi khusus untuk Papua. " Papua itu kalau menunggu sarjana tidak akan ada di desa-desa guru-guru, termasuk juga di SD, SMP kita beri afirmasi khusus di Papua," ucap Anas

Sedangkan di desa lainnya, bagi guru honorer yang tidak sarjana akan dilakukan penyeleksian."Sementara orang di desa-desa, yang sudah mengajar puluhan tahun, 25 tahun, hanya karena tidak sarjana dia tidak bisa diangkat PPPK, nanti kita seleksi," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya