Jaga Jarak Aman Jadi Kunci Utama Mencegah Kecelakaan saat Berkendara Sepeda Motor

Saat berada di jalan, tak jarang ada kendaraan yang beriringan

oleh Arief Aszhari diperbarui 14 Des 2023, 20:01 WIB
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjobersama Direksi Holding, Subholding, Anak Usaha serta pegawai PLN melanjutkan acara peluncuran program menuju 100 persen kendaraan listrik operasional dengan touring 'Pakai Molis' dari Kota Jakarta menuju Kota Bandung berkolaborasi dengan berbagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) pada Minggu, (29/10).

Liputan6.com, Jakarta - Saat berada di jalan, tak jarang ada kendaraan yang beriringan. Namun, tak jarang baik mobil ataupun motor berjalan tanpa memperhatikan jarak aman, sehingga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.

Biasanya, saat terjadi kecelakaan dengan kendaraan yang beriringan, disebabkan oleh gerakan pengereman mendadak di depan, dan membuat tidak ada ruang yang cukup untuk melakukan antisipasi atau melakukan pengereman juga untuk kendaraan di belakang.

Disitat dari laman Wahana Honda, berikut tips untuk menjaga jarak aman kendaraan:

Perhatikan Jarak

Pertama, kita perlu menyadari bahwa ada potensi bahaya bisa terjadi jika ada mobil di depan kita melakukan gerakan tiba-tiba.

Tindakan perlambatan terjadi karena mobil tersebut ingin memberikan kesempatan jalan kepada pengendara lain yang ingin masuk ke jalurnya.

Kedua, gagal menjaga jarak aman merupakan satu dari lima perilaku salah yang menyebabkan kecelakaan yang dialami motor paling belakang. Sehingga kita perlu menambah jarak aman dengan cara mengurangi kecepatan. Ketiga adalah selalu perhatikan kondisi dan situasi walaupun terlihat aman sekalipun.


Biasakan Berada Dalam Jarak Aman

Lantas berapa panjang jarak aman berkendara? Jarak aman yang dianjurkan saat mengendarai sepeda motor beriringan dengan kecepatan 40 km/jam adalah 20 meter sampai dengan jarak aman 30 meter. Mewujudkan jarak 30 meter saat berkendara akan sulit karena tidak ada patokan dan mengandalkan perasaan.

Disarankan menggunakan parameter satuan waktu yaitu detik. Menggunakan rumus kecepatan, jarak dan waktu maka dengan kecepatan konstan 40 km/jam dalam 1 detik akan menghasilkan jarak 11,1 meter.

Dengan menggunakan detik inilah kita akan lebih mudah menemukan pendekatan visual yang ideal tentang jarak aman sesungguhnya. Untuk mempermudah menghitung detik harus menggunakan bantuan tiang atau benda-benda yang diam di sekitar jalan.

Pantau Kecepatan

Gunakan kendaraan lain yang berjalan dengan kecepatan yang akan kita pantau. Kendaraan tersebut berjalan meninggalkan tiang sebagai patokan awal menghitung dan durasi waktu yang telah ditetapkan.

Jika kecepatan 40 km/jam yang dipantau, maka patokannya adalah jarak mulai dari kendaraan meninggalkan tiang dan berjalan selama 2 atau 3 detik, maka kita akan mendapatkan jarak visual sebagai gambaran yang harus kita gunakan sebagai jarak aman.

Pemerintah telah menetapkan 5 Destinasi Super Prioritas, antara lain Borobudur, Likupang, Danau Toba, Mandalika, dan Labuan Bajo. (Dok: Tim Grafis/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya