Liputan6.com, Jakarta - Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim Pemantau PPHAM) melaksanakan Program Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat atas Peristiwa 1965 di Sulteng yang diselenggarakan di Pogombo, kantor Gubernur Provinsi Sulteng, Kamis (14/12/2023).
Pelaksanaan Program Pemenuhan Hak Korban ini salah satu wujud komitmen Pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat yang diterima oleh pemerintah.
Advertisement
Sulteng menjadi tempat ketiga setelah Aceh dan Jakarta. Program pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berat di Aceh dilakukan pada Juni 2023. Sementara pemenuhan hak korban di Jakarta yang mencakup kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, dan kasus penghilangan secara paksa, dilakukan pada 11 Desember 2023.
Sebanyak 448 penerima manfaat yang merepresentasikan 146 korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Sulteng mendapat sejumlah program dari pemerintah antara lain Kartu Indonesia Sehat Prioritas dari Kemenkes- program Keluarga Harapan, Atensi, dan Sembako dari Kemensos, pelatihan usaha mikro dan penerbitan NIB dari Kemenkop UKM, bingkisan tahun baru dari Kementerian BUMN, Jasa Raharja, dan BTN, program perbaikan atau pembangunan rumah layak huni dari Kementerian PUPR. Serta Khusus untuk para korban di Sulteng, Pemprov Sulteng juga memberikan bantuan bahan pangan.
Ketua Tim PPHAM, yang sekarang menjadi Wakil Ketua II Tim Pemantau PPHAM, Makarim Wibisono mengatakan, momentum ini sangat spesial karena masih dalam nuansa peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember setiap tahunnya.
“Bagi saya sendiri peristiwa seperti ini juga khusus karena mengingatkan saya pada kejadian 2,5 tahun lalu, waktu itu Menko Polhukam Mahfud MD menelpon saya menjelaskan keinginan beliau menyelesaikan secara non yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pak Mahfud MD meminta kesediaan saya menjadi ketua PPHAM. Dan kita menyaksikan pada pagi ini peristiwa bersejarah khususnya bagi korban dan keluarganya di Sulteng,” kata Makarim dalam sambutannya, dikutip Kamis (14/12/2013).
Makarim berharap, langkah bersejarah ini bisa memperkuat kerukunan nasional, khususnya dalam menyongsong satu abad kemerdekaan di 2045.
“Kami berdoa sedalam-dalamnya, semoga upaya bersejarah pagi ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam NKRI menghadapi 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2045. Dan juga saya berdoa semoga upaya Pemerintah RI berhasil sepenuhnya agar pelanggaran HAM berat masa lalu tidak terjadi lagi di Tanah Air,” kata Makarim.
Apresiasi Gubernu Sulteng
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura mengungkapkan rasa terima kasih karena para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu yang ada di Sulteng akhirnya mendapatkan hak pemulihan. Dia berharap, upaya bersejarah ini berbuah kehidupan yang lebih damai bagi para korban.
“Atas nama Pemprov Sulteng saya mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya pada pemerintah pusat melalui Kemenko Polhukam yang memprogramkan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat untuk korban pelanggaran HAM di Sulteng. Semoga kegiatan ini menjadi awal dari pembangunan kehidupan yang adil damai dan sejahtera bagi para korban,” kata gubernur.
Advertisement