Polisi Terlibat Kasus Tambang Batu Kapur Ilegal di Tuban Dituntut 1 Tahun

Sujoko, anggota polisi yang diduga terlibat tambang batu kapur ilegal di Tuban dituntut satu tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis 14 Desember 2023.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 15 Des 2023, 18:07 WIB
Anggota polisi diduga terlibat tambang kapur ilegal di Tuban Sujoko, dituntut penjara satu tahun. (Istimewa)

Liputan6.com, Tuban - Sujoko, anggota polisi yang diduga terlibat tambang batu kapur ilegal di Tuban dituntut satu tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis 14 Desember 2023.

Tuntutan terhadap anggota  polisi yang berdinas di Polres Lamongan itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban di depan Hakim Ketua Arief Boediono, dengan didampingi hakim anggota Uzan Purwadi, dan Evi Fitriawati.

Jaksa dalam persidangan itu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Devi Andre Zuhandika, jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim PN Tuban.

Sujoko juga dituntut membayar denda Rp 5 juta. Kemudian, apabila denda itu tak dibayar maka akan diganti dengan masa kurang 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” lanjut Jaksa Andre..

Setelah itu, terdakwa yang mengikuti sidang tuntutan secara online dari Lapas Kelas IIB Tuban, melakukan pembelaan dengan mengakui perbuatannya. Namun, dirinya meminta jaksa untuk mempertimbangkan tuntutan hukuman itu dengan sejumlah alasan karena terdakwa mengaku sebagai tulang punggung keluarga untuk ketiga anaknya, dan akan menjalani sidang disiplin di kepolisian.

Namun, jaksa dengan tegas tetap pada tuntutan dengan meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa 1 tahun penjara, ditambah denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

“Tetap pada tuntutan,” tegas Jaksa Andre di hadapan majelis hakim PN Tuban.

 


Putusan pada 18 Desember 2023

Kemudian sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa akan digelar pada Senin, (18/12/2023), di PN Tuban.

Pemberitaan sebelumnya, aksi polisi tangkap polisi terjadi di Tuban gegara bisnis tambang batu kapur ilegal pada akhir bulan Juni 2023. Dimana, tim Satreskrim Polres Tuban mengamankan Sujoko (38), seorang oknum anggota polisi yang tinggal di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban.

Oknum Korps Bhayangkara yang berdinas di wilayah Polres Lamongan itu ditangkap lantaran diduga terlibat aktivitas tambang batu kapur ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Hasil tambang tak berizin itu di jual kepada orang lain dengan diangkut menggunakan dump truk. Setiap dump truk yang berisi batu kapur di jual seharga Rp 750 ribu.

Lebih lanjut, uang dari hasil bisnis tambang gelap itu disetor kepada terdakwa yang merupakan oknum polisi dari Polres Lamongan. Aktivitas tambang tak berizin ini diduga telah berjalan lama hingga dibongkar polisi Tuban lantaran merusak alam.

Infografis Perjuangan Baiq Nuril Cari Keadilan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya