Bank Muamalat Gandeng Pos Indonesia, Daftar Haji Bisa Lewat 4.000 Kantor Pos

Bank Muamalat saat ini menguasai 15% pangsa pasar nasional dari total 5,3 juta calon jemaah haji reguler di Indonesia.

oleh Arthur Gideon diperbarui 15 Des 2023, 12:30 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kemitraan pendaftaran porsi haji reguler antara Bank Muamalat dan Pos Indonesia di Jakarta, Kamis (14/12/2023). (Dok Muamalat)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) mengenai pendaftaran porsi haji. Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran porsi haji reguler melalui lebih dari 4.000 jaringan kantor pos di seluruh Indonesia.

Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan menjelaskan, Bank Muamalat saat ini menguasai 15% pangsa pasar nasional dari total 5,3 juta calon jemaah haji reguler di Indonesia. Kerja sama ini adalah bentuk komitmen Bank Muamalat dan Pos Indonesia untuk memberikan layanan terbaik bagi para calon jemaah haji yang akan melaksanakan ibadah ke tanah suci.

"Sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sekaligus anak usaha dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), kami berkewajiban untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya. Termasuk memberikan pelayanan terbaik dalam pendaftaran haji reguler bagi masyarakat Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).

Dalam ruang lingkup kerja sama ini, Pos Indonesia akan mereferensikan calon jemaah haji untuk melakukan setoran awal dengan cara membuka Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta melakukan pendaftaran porsi haji di Bank Muamalat.

Sebagai informasi, nasabah Bank Muamalat dapat melihat Nilai Manfaat setoran haji terkini melalui menu Bank Haji di Muamalat DIN karena Bank Muamalat telah bersinergi dengan BPKH dalam hal transparansi informasi terkait nilai manfaat dana haji yang disetor.


Biaya Haji 2024 Resmi Diketok Rp 93,4 Juta, Calon Jemaah Haji Bayar Rp56 Juta

374 Jemaah Haji Indonesia Embarkasi Kertajati Tiba di Madinah. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta dan calon peserta haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta.

"Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi melakukan serangkaian diskusi panjang dan membahas usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.

Pemerintah semula mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI kemudian melakukan sejumlah rasionalisasi komponen BPIH dan didapati angka Rp94,3 juta.

Namun dalam rapat berikutnya, Komisi VIII dan Kemenag RI kembali melakukan penghitungan dan rasionalisasi ulang, sehingga diperoleh angka Rp93,4 juta untuk selanjutnya ditetapkan sebagai biaya haji 2024.

Usai ditetapkannya biaya haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, para calon peserta haji hanya membayar Bipih Rp56 juta per orang (60 persen). Sementara sisanya diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH sebesar Rp37,3 juta (40 persen).

Ashabul Kahfi mengatakan biaya yang harus dibayar calon jemaah haji tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Kemudian, biaya dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

 


Usulan Bisa Dicicil

Jemaah haji Indonesia kelompok terbang (kloter) pertama terus berdatangan di Bandara Amir Mohammed bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, Rabu (24/5/2023). (Foto:Liputan6/Nafiysul Qodar)

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI mengusulkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 Masehi bisa dicicil guna meringankan beban para calon peserta ibadah haji.

"Pelunasan haji itu bisa dicicil, sehingga kalau hari ini diputuskan (biaya haji), masih ada waktu empat bulan di mana jemaah bisa mengangsur kepada pihak perbankan untuk melunasi itu," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq, Jumat, 24 November 2023.

Maman mengatakan pembahasan biaya haji yang lebih cepat akan membawa sejumlah manfaat, seperti panjangnya tenggat waktu pelunasan dan penyelesaian kontrak-kontrak demi kenyamanan jamaah calon haji.

"Siapa pun yang bisa cepat melunasi kontrak-kontrak dan kewajiban yang lain, kita bisa mendapatkan tempat masyair yang lebih baik," kata Maman.

Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2020 hingga 2023. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya