Liputan6.com, Jakarta Baru dua bulan bebas menjalani hukuman, Ammar Zoni kembali ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini kali ketiga suami Irish Bella itu berhadapan dengan proses hukum karena narkoba.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Ammar Zoni beberapa kali mengonsumsi narkoba usai bebas. Ammar mendapat barang haram itu dari AH yang sudah berhasil ditangkap.
Advertisement
"Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas ini kan dalam 2 bulan ini sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba," kata Syahduddi saat giat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).
"Dari informasi hasil interogasi, AH ini sudah dua kali (beli)," Syahduddi menambahkan.
Mendapat Narkoba di Kawasan Jakarta Utara
Sementara menurut pengakuan AH, lanjut Syahduddi, yang bersangkutan mendapat narkoba dari Y di Daerah Kebon Pisang, Jakarta Utara. Barang haram nantinya untuk dikonsumsi Ammar.
"Dan setelah didapat, diserahkan kepada Ammar Zoni. Memang hasil penyidikan, barang itu putus di Ammar Zoni. Jadi baik ganja maupun sabu untuk dikonsumsi Ammar Zoni," jelas Syahduddi.
Advertisement
Ammar Zoni Dikategorikan sebagai Pemakai dan Pecandu
Dalam perkara ini, Ammar dikategorikan sebagai pemakai dan pecandu. Sehingga akan diupayakan rehabilitasi di samping tetap berjalannya proses pidana.
"Yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu. Sehingga mungkin selain melakukan proses pidana secara hukum, juga akan dilakukan upaya-upaya untuk merehabilitasi yang bersangkutan," kata Syahduddi.
Penangkapan Ammar Zoni
Ammar Zoni ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada 12 Desember 2023 pukul 21.49. Ammar ditangkap di salahbdatu apartemen di Kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Bersamaan ditangkapnya Ammar Zoni, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 4,36 gram, 1 paket ganja dengan berat 1,32 gram, kertas papir, 1 timbangan elektrik dan 1 unit handphone.
Advertisement