Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (15/12/2023) pagi.
Advertisement
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (15/12/2023).
Ade Safri merinci, sebanyak 104 saksi sudah diperiksa. Selain itu, diperiksa juga 11 saksi ahli dari ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli mikro ekspresi, dan lain-lain.
"Ahli Hukum Pidana 4 orang, Ahli Hukum Acara 2 orang, Ahli/Pakar Mikro Ekspresi 1 orang, Ahli Digital Forensik 1 orang, Ahli Multimedia 1 orang, Ahli Kriminologi 1 orang, Ahli Psikologi Forensik 1 orang," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), atas kasus dugaan pemerasaan.
"Sementara cukup (pemeriksaan Firli). Untuk pemeriksaan SYL sementara cukup," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (13/12).
Tercatat selama kasus ini, Firli Bahuri sudah menjalani pemeriksaan total sebanyak 4 kali. Yakni dua kali dengan status sebagai saksi, dan 2 kali dengan status tersangka, dimana keseluruhan pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.
SYL Diperiksa Lima Kali
Sedangkan untuk SYL, tercatat disebutkan telah lima kali diperiksa empat kali saat kasus masih tahap penyelidikan. Lalu, terakhir setelah kasus naik ke penyidikan dengan Firli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/11).
Sejalan dengan itu, Ade Safri menyebutkan kalau penyidik saat ini sedang fokus untuk merampungkan berkas pemberkasan untuk tersangka Firli atas kasus dugaan pemerasaan dalam penanganan korupsi pada Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"InsyaAllah segera dirampungkan pemberkasannya," kata Ade Safri.
Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com
Advertisement