12 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus di Tol Cipali Dievakuasi ke RS Abdul Rojak

Polres Purwakarta mengevakuasi seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal sebuah bus penumpang umum di Tol Cipali KM 72/B yang terjadi Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 15.40 WIB.

oleh Tim News diperbarui 15 Des 2023, 21:38 WIB
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, SIK, saat menjenguk korban luka-luka kecelakaan tunggal bus PO Handoyo, di KM 72/B Tol Cipali, Purwakarta. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Purwakarta mengevakuasi seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal sebuah bus penumpang umum di Tol Cipali KM 72/B yang terjadi Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 15.40 WIB.

Korban meninggal dunia dulaporkan sebantak 12 orang  dan seluruhnya dievakuasi ke RS Abdul Rojak, Kabupaten Purwakarta.

"Seluruh korban meninggal dunia berhasil dievakuasi ke RS Abdul Rojak,’’ kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, SIK, dalam keteranganya yang diterima, Jumat (15/12/2023) malam.

Menurut Edwar, 12 korban meninggal dunia terdiri dari tiga laki-laki dan sembilan perempuan. Selain korban meninggal dunia, kecelakaan yang dialami PO Handoyo Nopol AA 7626 OA jurusan Yogyakarta-Bogor ini mengakibatkan dua orang luka berat dan tujuh luka ringan.

Para korban langsung dibawa ke RS Siloam, Purwakarta untuk menjalani perawatan. "Korban luka berat dan ringan langsung mendapat perawatan intensif di RS Siloam,’’ujar dia.

Edwar mengatakan, kecelakaan tunggal Bus PO Handoyo yang membawa 22 penumpang terjadi saat kendaraan melaju dalam kecepatan tinggi dari arah Cirebon menuju arah Jakarta di KM 72/B Tol Cipali.

Kondisi jalan tersebut menikung ke kiri dan diduga pengemudi kurang antisipasi sehingga kendaraan oleng  dan tidak terkendali. Setelah oleng, bus tersebut menabrak guadril dan mengakibatkan kendaraan tersebut terbalik dengan posisi roda kiri diatas.

"Jadi posisi bus setelah terbalik berada di badan jalan menghadap arah Selatan,’’ tutur dia.

 


Dugaan Penyebab Kecelakaan

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, SIK, saat menjenguk korban luka-luka kecelakaan tunggal bus PO Handoyo, di KM 72/B Tol Cipali, Purwakarta. (Dok. Istimewa)

Dugaan sementara, lanjut Edwar, bus tersebut mengalami kecelakaan tunggal lantaran sopir tak bisa mengendalikanlaju kendarannya.

Namun demikian, kata dia, polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui pasti kecalakaan tersebut.’’Dugaan sementara bus tersebut mengalami kecelakaan lantaran kelalian pengemudi,’’ imbuh dia.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi, mengatakan, pengemudi bus Rinto Katana (28 tahun) langsung diamankan ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Sopir bus tersebut, kata dia, hanya mengalami luka ringan.

"Kondisi sopir hanya mengalami luka ringan dan kini masih menjalani pemeriksaan,’’ kata dia.

 


Seluruh Korban Meninggal akan Dapat Santunan

Direktur Operasisional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan, seluruh korban meninggal dunia akan mendapatkan satunan.

Saat ini, kata dia, timnya sedang melakukan pendataan terhadap korban meninggal dunia. Dari data sementara, kata dia, sebanyak delapan orang tercatat sebagai warga Kabupaten Magelang dan empat orang warga DKI Jakarta.

"Secepatnya akan kita salurkan santunan kepada para korban,’’ kata dia di RS Abdul Rojak, Jumat malam.


Kecelakaan Bus di Tol Cipali

Telah terjadi kecelakaan bus di Tol Cipali, Jumat (15/12/23) sore. Sebuah bus terbalik dan menewaskan 7 orang.

Kasubdit Gakkum Polda Jabar, AKBP Lalu Wira Sutriana, menjelaskan kecelakaan terjadi pukul 15.40 WIB.

 "Laporan awal di KM 73 Cipali arah Jakarta. Ada korban jiwanya. Kami tadi terakhir terima laporan jam 17.00 sore itu 7 orang meninggal di TKP. Tapi kalau ada updatenya kami update segera," kata AKBP Lalu Wira Sutriana kepada Liputan6.com.

Sebelumnya dilaporkan bus terbalik hingga menutup jalur tol di Cikampek.

"16.41 WIB #Tol_Japek Keluar Cikampek dari arah Cipali PADAT, ada Penanganan kecelakaan kendaraan Bus terbalik miring menutup lajur. Gunakan Jalur Alternatif,"dikutip dari @RadioElshinta.

Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya