Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan 72,17 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak dapat dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kemenkeu menyebutkan telah terdapat 59,5 juta NIK yang sudah dipadankan menjadi NPWP hingga kini. Jumlah itu terdiri atas 55,7 juta NIK yang dipadankan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 3,7 juta NIK yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak.
Advertisement
"Kami targetkan 72,17 juta NIK wajib pajak bisa dipadankan menjadi NPWP,” tutur Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pada Jumat, 15 Desember 2023, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/12/2023).
Ia mengimbau seluruh wajib pajak untuk terus melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP lantaran ke depan implementasi Coretax Administration System (CTAS) hanya akan membaca NIK sebagai NPWP.
CTAS akan diimplementasikan pada pertengahan 2024. Akan tetapi, implementasi sistem itu tak berarti meninggalkan sistem lama yaitu Sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).
SIDJP tetap dapat digunakan dengan ada konversi terutama pada basis informasi wajib pajak dari yang awalnya berdasarkan NPWP menjadi NIK.
"Jadi aplikasi tidak kami ubah, tetapi konversi atas NIK dan NPWP yang kami siapkan sehingga sistem yang lama pun masih bisa kami jalankan,” ujar dia.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mengundurkan target implementasi penuh NIK sebagai NPWP menjadi pada 1 Juli 2024 dari rencana awal pada 1 Januari 2024.
Pengunduran itu mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan 2024. Seltelah melakukan penilaian kesiapan seluruh pemangku kepentingan terdampak.
Upaya Pengujian
Seiring hal itu, pengunduran waktu memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk siapkan sistem aplikasi terdampak, sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.
Keputusan pengunduran tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak bagi instansi pemerintah.
Dengan ada pengaturan itu, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat dipakai hingga 30 Juni 2024. Sedangkan NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Advertisement
Pemberlakuan NIK Jadi NPWP Ditunda hingga 1 Juli 2024
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
“Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ungkapnya.
NPWP 16 Digit
Dwi menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP. Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat sebagai berikut:
Senin – Jumat (hari kerja)
Pukul 10.00 s.d 14.00 WIB
Meeting ID : 865 5844 8199
Passcode : Helpdesk
Link : https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023
“Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder. Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama,” ujar Dwi.
Advertisement