Terganggu Suara Pengajian, Pria di Jaktim Coba Tikam Guru Ngaji

Seorang pria mengancam akan menikam guru ngaji karena merasa terganggu dengan lantunan ayat suci Al-quran. Aksi nekat pelaku berhasil digagalkan. Kini, pelaku pun diamankan di Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Des 2023, 13:32 WIB
Ilustrasi Korban Penusukan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria mengancam akan menikam guru ngaji karena merasa terganggu dengan lantunan ayat suci Al-quran. Aksi nekat pelaku berhasil digagalkan. Kini, pelaku pun diamankan di Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur.

Peristiwa itu tejadi di depan musala Jalan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat 15 Desember 2023 sekitar 19.30 WIB.

Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka mengatakan, jarak antara tempat tinggal pelaku dengan musala memang sangat dekat.

Saat itu, pelaku MAA (26) pergi ke musala dengan maksud mencari imam yang memimpin salat Isya. Rusit mengatakan, pelaku turut membawa pisau dapur yang disimpan di pinggang.

"Pelaku bertemu dengan korban di depan musala. Pada saat bertemu Pelaku berkata 'ente yang jadi imam', korban menjawab 'iya'," ujar dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12/2023).

Rusit mengatakan, pelaku langsung berusaha menikam korban. Dengan sigap, korban pun menghindar dan berteriak minta tolong.

"Sehingga warga berdatangan kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Kramatjati," ujar dia.

 


Pelaku Berniat Lukai Korban

Dari hasil introgasi kepolisian, pelaku mengakui berniat melukai korban. Alasan pelaku karena merasa terganggu saat mendengar suara korban sewaktu memimpin salat.

"Pelaku merasa bahwa dirinya menjadi tidak tenang dan gelisah. Sehingga Pelaku berencana melukai korban," ujar dia.

 


Jeratan Pasal

Sementara itu, dari keterangan keluarga pelaku diketahui, pelaku sering berdiam diri dan bengong.

"Beberapa kali mengeluhkan dirinya suka mendengar suara-suara bisikan yang berisik disekitarnya," ujar dia.

Terkait kejadian ini, pelaku terancam dijerat Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya