Liputan6.com, Jakarta Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menarik napas lega saat Kejaksaan Tinggi Banten akhirnya merilis surat ketetapan penghentian penutupan terhadap Muhyani yang sempat ditahan polisi.
Muhyani yang dikenal sebagai penjaga kambing ditangkap polisi setelah melawan pencuri bersenjata golok. Pertarungan Muhyani versus maling berakhir dengan ambruknya kriminal. Ia lantas diciduk polisi.
Advertisement
Hotman Paris tak tinggal diam. Pengacara dengan 8 jutaan pengikut di Instagram ini siap memberi bantuan hukum untuk Muhyani yang dijebloskan ke penjara. Netizen pun geram mendapati Muhyani dibui.
“Berita bagus. Kejati Banten akhirnya mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap Muhyani, penjaga kandang kambing yang terpaksa membunuh pencuri kambing,” Hotman Paris mengabarkan.
Terpaksa Bela Diri
“Kejaksaan beralasan bahwa Muhyani melakukan itu terpaksa, dalam rangka membela diri. Terima kasih kepada Bapak Jaksa Agung,” ujarnya dalam video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Sabtu (16/12/2023).
Hotman Paris lantas berterima kasih kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Kejati Banten. Presenter Hotroom menilai keputusan pihak kejaksaan layak diapresiasi.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Putusan Yang Terpuji
Tak henti sampai di situ, Hotman Paris mengajak publik berkaca pada kasus serupa di luar negeri seperti Filipina. Mereka yang membela diri dari penjahat tidak ditahan aparat walau hanya satu malam.
“Inilah suatu karya (putusan -red) yang terpuji. Karena kasus seperti ini kalau kita lihat seperti di Filipina atau luar negeri, satu malam pun si pelaku tidak akan masuk penjara,” Hotman Paris menyambung.
Dalam Rangka Membela Diri
“Biasanya, begitu polisi datang tahu itu dalam rangka membela diri apalagi ini jelas-jelas mencuri, biasanya hanya disuruh datang bikin statement di kantor kepolisian dan langsung pulang. Terima kasih kepada kejaksaan,” pungkasnya.
Meski berhasil menyelamatkan Muhyani dari tahanan, Hotman Paris tak lantas menepuk dada. Pengacara kelahiran Laguboti, Sumatra Utara, 20 Oktober 1959, menyebut pemenang sebenarnya dalam kasus ini adalah netizen.
“Hore, selamat untuk para netizen. Kamulah pemenang,” tulis Hotman Paris. Unggahan dan kabar baik ini lantas disambut hangat netizen. Mereka lega keadilan memihak kepada Muhyani.
Advertisement