Liputan6.com, Jakarta - Hoaks bisa muncul dalam beragam konten salah satunya pesan berantai. Hoaks pesan berantai bisa menimbulkan salah paham hingga konflik jika terus dibiarkan.
Lalu apa saja hoaks pesan berantai yang sempat viral di masyarakat? Berikut beberapa di antaranya:
Advertisement
1. Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Daftar Wilayah Rawan Begal di Kudus
Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai berisi daftar zona merah rawan begal di Kudus. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 3 November 2023.
Dalam postingannya terdapat sejumlah daerah Kudus yang diklaim zona merah rawan begal. Zona itu antara lain: Gor Kudus, Jalan Besito, Jalan arah Samsat Kudus, Jalan Lingkar Jati dan sebagainya.
Postingan itu disertai narasi:
"Hati2 dan perbanyak berdoa"
Lalu benarkah pesan berantai berisi daftar zona merah rawan begal di Kudus? Simak dalam artikel berikut ini...
2. Cek Fakta: Waspada Pesan Berantai Tawarkan Kerjaan Paruh Waktu di Tiktok Catut Nama Milestone
Beredar di media sosial pesan berantai menawarkan pekerjaan paruh waktu di Tiktok dari perusahaan periklanan Milestone. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 21 Juni 2023.
Berikut isi pesan berantai tersebut:
"Saya menghubungi Anda untuk memberikan informasi tentang pekerjaan paruh waktu di perusahaan kami.
Perusahaan periklanan Milestone sedang mencari pemasar media sosial yang akan membantu mereka mempromosikan bisnis mereka di TikTok.
Kami perlu mempromosikan produk dan bisnis kami dengan video TikTok, dan peran Anda sebagai karyawan di platform kami adalah menyukai dan mengikuti video yang kami kirimkan kepada Anda.
Di setiap tugas, Anda menyukai dan mengikuti video yang kami kirimkan, makan Anda akan dibayar.
1 tugas = 20 ribu
Jadi gaji minimum yang bisa Anda dapatkan setiap harinya adalah Rp 50.000. Sampai dengan Rp. 1.000.000."
Akun itu menambahkan narasi,
"Pencerahan nya kawan kawan, ini beneran ga sih apa maksdnya"
Lalu benarkah pesan berantai menawarkan pekerjaan paruh waktu di Tiktok dari perusahaan periklanan Milestone? Simak dalam artikel berikut ini...
3. Cek Fakta: Tidak Benar Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewajiban Pemakaian Masker Lagi pada Masyarakat
Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai berisi Kemenkes mengeluarkan surat edaran kewajiban memakai masker lagi pada masyarakat. Postingan ini beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 16 Desember 2023.
Berikut isi postingannya:
"Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang."
Lalu benarkah pesan berantai berisi Kemenkes mengeluarkan surat edaran kewajiban memakai masker lagi pada masyarakat? Simak dalam artikel berikut ini...
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement