Kapolri Tegaskan Netral, Simak Deretan Larangan untuk Anggota Polri pada Pilpres 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan media sosial yang tertuang dalam Surat Telegram Resmi Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 18 Des 2023, 08:19 WIB
Ilustrasi anggota Polri. (merdeka.com/Imam Buhori)

 

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan media sosial yang tertuang dalam Surat Telegram Resmi Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan itu sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.

“Pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU dan Perpol (Peraturan Kepolisian) ada serta memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan Surat Telegram Kapolri. Itu sudah dibuat Telegram Nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," kata Agus di Jakarta, Minggu 17 Desemeber 2023.

Dia menjelaskan, seluruh anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.

Agus menjelaskan anggota Polri dilarang swafoto dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap partai politik, mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media, daring, dan sosial.

"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," katanya.

Dia menjelaskan bahwa Divisi Propam Polri memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota kepolisian. Bahkan menurut dia, berbagai video dengan menggunakan sosok Pak Bhabin telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.

"Salah satunya preemtif, ini adalah untuk ke dalam dulu, personel Propam yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.

Selain itu menurut dia, keteladanan pimpinan diutamakan dalam menjaga netralitas Polri dan selanjutnya ada pembekalan dan pengarahan tentang disiplin para anggota.

"Terus membuat petunjuk kepada jajaran, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selain ada UU, ada peraturan Perpol," tuturnya.


Patroli Siber

Kapolri Listyo Sigit raker dengan komisi III DPR. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Agus menjelaskan Propam Polri melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024, salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber.

Menurut dia, dalam tahapan pemilu, Propam Polri melekat melakukan pengawasan sehingga ketika ada tindakan represif, tim khusus untuk penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof akan menindaklanjuti.

Dia mengatakan tidak hanya anggota Polri, keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024 pun telah diatur dalam surat telegram tersebut. Menurut dia, Polri sudah mendata keluarga dari polisi yang maju dalam kontestasi di Pemilu 2024.

"Ada caleg dari mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI kami data, sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu," katanya.


Prosedur Penanganan

KPU menyediakan 3.280.644 buah bilik suara, di mana terdapat empat bilik suara per tempat pemungutan suara (TPS). (merdeka.com/Arie Basuki)

Dia mengatakan meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun anggota Polri tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan praktis dan menyalahgunakan fasilitas yang ada.

Menurut dia, jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, Polri akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, akan ada tindak lanjut dari Propam Polri.

Lalu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan, apabila kategori pelanggaran berat, maka diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kami sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai. Untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kami betul-betul serius penanganan netralitas," katanya.

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya