Liputan6.com, Jakarta - Polresta Tangerang, Polda Banten memberikan tindakan tegas berupa penilangan terhadap kendaraan berpelat dinas Polri yang diduga digunakan untuk kampanye wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu 16 Desember 2023.
Setelah ditelusuri polisi, ternyata mobil berpelat dinas Polri itu milik seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di Tangerang.
Baca Juga
Advertisement
"Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono dilansir dari Antara, Senin (18/12/2023).
Menurut Sigit, penindakan tilang yang dilakukan oleh pihaknya setelah mengetahui adanya rekaman video memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye. Bahkan, mobil yang dipasangi sirene dan strobo itu juga digunakan mengangkut baliho caleg.
"Kami langsung melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye itu," tambah Sigit.
Sigit menyampaikan, upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta caleg yang diketahui bernama Zulfikar dari Partai Demokrat tersebut untuk mengklarifikasi terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana pemilu.
Sementara itu, Zulfikar selaku Caleg DPR RI mengaku bahwa kendaraan berpelat dinas Polri 70088-VII itu adalah miliknya.
"Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri," ucapnya.
Ia menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.
"Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tutur Zulfikar.
Dari hasil klarifikasi itu terungkap, pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita.
Pengendara termasuk orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu bukan anggota Polri. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana Pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Viral Pengemudi Fortuner Arogan di Jakut, Pakai Pelat Mirip Mobil Dinas Polri
Aksi arogan pengemudi Toyota Fortuner dengan pelat nomor (nopol) 5727-00 viral di media sosial. Kepolisian pun turun tangan melakukan penyelidikan aksi arogan pengemudi mobil Fortuner tersebut.
Sebuah mobil yang terpasang kamera dashcam merekam tingkah laku pengemudi Toyota Fortuner berwarna hitam. Kendaraan yang mengenakan pelat nomor mirip mobil dinas Polri itu juga dilengkapi lampu strobo.
Seperti dilihat dalam video yang viral, dua kendaraan melaju di ruas Jalan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Pengemudi Toyota Fortuner terus saja mencoba mendahului mobil yang ada di depannya.
Kejar-kejaran tak terhindarkan. Hingga akhirnya laju dua kendaraan tersebut berhenti akibat traffic light yang saat itu dalam kondisi merah. Di saat itulah pengemudi Fortuner menyalip dan menghalangi laju mobil di belakangnya.
Tak hanya itu, pengemudi Toyota Fortuner membuka pintu mobil. Dia pun marah-marah sambil memperlihatkan tongkat besi.
Peristiwa yang viral ini pun sedang ditelusuri aparat kepolisian. Informasinya, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Penjaringan, Jakut pada Minggu (15/10/2023) dini hari.
“Sedang kami tangani,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Harry Gasgari kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Advertisement